Intiperistiwa.com – Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang Agustus 2026. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan secara bertahap sejak Juli 2026. Selain itu, pemerintah lebih dulu menyelesaikan verifikasi serta pemutakhiran data penerima. Karena itu, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memastikan statusnya sebelum mengambil dana bantuan.
Pemerintah mengarahkan penerima untuk mengecek status melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, penerima yang memenuhi syarat dapat mencairkan bantuan melalui bank Himbara atau kantor pos. Dengan demikian, proses penyaluran berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Masyarakat perlu memastikan namanya terdaftar sebagai penerima sebelum mencairkan bantuan. Oleh karena itu, Kemensos menyediakan layanan Cek Bansos melalui laman resminya. Layanan tersebut membantu masyarakat mengetahui status penerimaan berdasarkan data kependudukan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan kapan saja.
Saat membuka layanan tersebut, masyarakat cukup memasukkan data wilayah sesuai domisili. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, isi kode verifikasi yang tersedia dan mulai pencarian data. Selanjutnya, sistem akan menampilkan status penerimaan apabila data ditemukan.
Selain menggunakan situs resmi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Aplikasi tersebut membantu pengguna mengecek status bantuan sekaligus mengusulkan data calon penerima. Karena itu, proses pengecekan menjadi lebih praktis.
Berikut langkah mengecek status penerima bansos:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Pilih wilayah sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik menu pencarian data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Cara Cairkan Dana PKH-BPNT
Setelah sistem menyatakan penerima memenuhi syarat, masyarakat dapat mengambil dana bantuan. Selanjutnya, penerima mengikuti mekanisme sesuai jalur penyaluran. Pemerintah menyalurkan bantuan melalui bank Himbara maupun kantor pos. Oleh sebab itu, penerima perlu memahami prosedur masing-masing.
Pencairan Melalui Bank Himbara
Penerima yang memperoleh bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu debit bank penyalur. Bank penyalur meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Setelah itu, penerima dapat mendatangi ATM, kantor cabang, atau agen resmi bank.
Selanjutnya, penerima dapat menarik dana melalui mesin ATM menggunakan PIN KKS. Selain itu, penerima juga dapat mengambil bantuan melalui teller. Namun, penerima wajib membawa KTP asli dan KKS saat mendatangi kantor bank.
Pencairan Melalui Kantor Pos
Sebagian penerima menerima bantuan melalui kantor pos. Namun, penerima harus menunggu jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas kelurahan, perangkat desa, ketua RT/RW, atau kurir PT Pos akan menyampaikan surat undangan pencairan.
Penerima wajib membawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan pencairan. Selanjutnya, penerima datang ke kantor pos sesuai jadwal. Setelah mengambil nomor antrean, penerima menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas loket. Kemudian, petugas memproses pencairan dana bantuan.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT
Pemerintah memulai penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga sejak 20 Juli 2026. Selanjutnya, proses tersebut berlangsung hingga September 2026. Sebelum menyalurkan bantuan, pemerintah terlebih dahulu memverifikasi sekaligus memperbarui data penerima manfaat. Dengan demikian, bantuan tersalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Penerima yang lolos verifikasi dapat mengambil dana melalui rekening KKS di bank penyalur atau jalur lain sesuai ketentuan. Selain itu, penerima harus mengikuti prosedur pencairan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Karena itu, pengecekan status melalui layanan resmi Kemensos menjadi langkah penting sebelum mengambil bantuan.
Layanan resmi Cek Bansos Kemensos membantu masyarakat mengetahui status penerimaan PKH dan BPNT secara akurat. Selanjutnya, penerima tinggal mengikuti prosedur pencairan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai jadwal. Dengan begitu, proses penyaluran bantuan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tepat sasaran. (iD/*)











Komentar