Intiperistiwa.com – Polres Bungo menangkap enam terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) pola lubang jarum. Polisi menangkap para pelaku di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Penangkapan tersebut berlangsung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Kemudian, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang Juli Mandala mengatakan, petugas menangkap para tersangka saat melakukan aktivitas penggalian emas. Selain itu, keenam pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Para tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penggalian emas. Saat ini ke enam pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Bambang Juli Mandala kepada media.
Sebelumnya, masyarakat memberikan informasi mengenai kegiatan PETI di kawasan Simpang Tiga (SP-3). Lokasi tersebut berada di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Oleh karena itu, polisi menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan. Kemudian, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku PETI
Tim Satreskrim Polres Bungo menangkap enam orang saat berada di lokasi tambang pada Rabu (22/7) petang. Saat penangkapan berlangsung, para terduga pelaku sedang melakukan penggalian lubang tambang. Selain itu, mereka juga mengangkut bongkahan tanah dari dalam area tambang. Polisi kemudian membawa para pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam terduga pelaku penambangan emas pola lubang jarum memiliki inisial berbeda. Mereka yakni RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32). Selanjutnya, polisi memproses seluruh pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, para tersangka masih menjalani tahapan pemeriksaan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan berbagai peralatan tambang. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI. Di antaranya empat unit blower dan satu mesin pemecah batu (hammer) bertenaga dinamo listrik. Polisi juga menyita dua mesin gerinda, linggis, serta gergaji.
Polisi Amankan Berbagai Alat Tambang
Selain peralatan utama, petugas turut menyita sejumlah perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal. Barang bukti tersebut berupa 13 batang besi pahat, dua palu, selang, tali, dan kabel. Kemudian, polisi juga mengamankan lampu penerangan, besi penjepit, serta sendok besi. Selain itu, petugas menemukan empat senter kepala yang diduga digunakan para pelaku.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Sebab, kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan. Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja. Oleh karena itu, polisi mengajak masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo,” tukasnya.
Polres Bungo juga meminta masyarakat ikut membantu pengawasan terhadap aktivitas PETI. Dengan demikian, pihak kepolisian dapat segera menangani laporan terkait tambang ilegal. Selain itu, kerja sama masyarakat membantu menjaga keamanan wilayah Kabupaten Bungo. (iD/*)











Komentar