Intiperistiwa.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang di lakukan Kejaksaan Agung.
Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Momentum itu sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara.
“Hari ini akan di serahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Berasal dari Lelang dan Pelacakan Aset
Kejaksaan Agung menghimpun dana tersebut dari beberapa sumber. Salah satunya berasal dari hasil lelang yang di gelar melalui BPA Fair 2026.
Selain itu, Kejagung juga memperoleh pemasukan dari pelacakan aset tanah dan bangunan. Penelusuran aset milik terpidana korupsi turut menyumbang nilai yang signifikan.
Langkah tersebut memperlihatkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Karena itu, hasil yang di peroleh tidak hanya bergantung pada proses lelang.
Rincian Dana yang Di Serahkan
BPA Fair 2026 menyumbang dana sebesar Rp978.191.839.628. Nilai tersebut sudah memperhitungkan pengembalian hasil lelang kepada para korban senilai Rp19.124.065.000.
Sementara itu, pelacakan aset berupa tanah dan bangunan menghasilkan Rp30.998.000.000. Aset tersebut berasal dari berbagai objek yang berhasil di telusuri.
Kejagung juga menyerahkan hasil penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil. Nilainya mencapai Rp51.682.537.000 dalam bentuk uang.
Jika di jumlahkan, seluruh penerimaan mencapai Rp1.029.874.376.628. Dana tersebut kemudian masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Komitmen Pulihkan Aset Negara
Penyerahan dana triliunan rupiah ini menunjukkan pentingnya pemulihan aset dalam penegakan hukum. Proses tersebut tidak berhenti pada vonis pengadilan semata.
Melalui pelacakan dan pelelangan aset, negara dapat memaksimalkan pengembalian kerugian. Selain itu, langkah tersebut juga memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Agung berharap upaya serupa terus berjalan secara konsisten. Dengan demikian, setiap aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(id/*)










Komentar