Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya

Mengenal isi naskah Proklamasi 1945, perubahan penulisannya, serta proses penyusunannya.

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya. (Foto: kompas.com/REZA AGUSTIAN)

Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya. (Foto: kompas.com/REZA AGUSTIAN)

Intiperistiwa.comNaskah Proklamasi Kemerdekaan RI menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia. Setiap 17 Agustus, masyarakat kembali mengenang pembacaan naskah tersebut. Soekarno membacakan Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Peristiwa itu menandai pernyataan kemerdekaan Indonesia.

Naskah Proklamasi memuat pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari penjajahan. Presiden Ir Soekarno dan Wakil Presiden pertama Mohammad Hatta menulis naskah tersebut. Karena itu, teks Proklamasi memiliki kedudukan penting dalam sejarah kemerdekaan. Berikut isi lengkap naskah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945.

Isi Lengkap Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI

Naskah Proklamasi menggunakan ejaan yang berlaku pada masa tersebut. Berikut teks Proklamasi yang menjadi bagian penting sejarah kemerdekaan Indonesia.

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.

Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta.

Teks tersebut memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Selain itu, naskah mencantumkan pengaturan mengenai pemindahan kekuasaan. Bagian akhir naskah mencantumkan nama Soekarno dan Hatta. Keduanya bertindak atas nama bangsa Indonesia.

Perubahan Isi Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI

Dalam proses penyusunan, terdapat beberapa perubahan pada kata dan bagian tertentu. Perubahan tersebut mencakup pilihan kata hingga bagian tanggal. Berikut beberapa perubahan dalam penulisan naskah Proklamasi.

  1. Kata “hal” berubah menjadi “hal-hal”.
  2. Kata “tempoh” berubah menjadi “tempo”.
  3. Kalimat “wakil2 bangsa Indonesia” berubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”.
  4. “Djakarta 17-08-05” berubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”.
  5. Bagian “Atas nama bangsa Indonesia” mendapat tambahan nama “Soekarno/Hatta”.
Baca Juga :  AHY Ungkap Syarat Utama Driver Ojol Bisa Lebih Sejahtera, Ternyata Ini Kuncinya

Perubahan tersebut memperlihatkan proses penyempurnaan naskah sebelum Proklamasi dibacakan. Selanjutnya, Sayuti Melik mengetik naskah yang telah disepakati. Para peserta kemudian membahas pihak yang akan menandatangani naskah tersebut. Akhirnya, Soekarno dan Hatta menandatangani naskah atas nama bangsa Indonesia.

Sejarah Perumusan Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI

Mengutip buku IPS Terpadu Jilid 2B karya Sri Pujiastuti dan kawan-kawan, penyusunan berlangsung singkat. Proses tersebut berlangsung setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945. Kabar tersebut sampai kepada golongan muda melalui siaran radio BBC. Syahrir kemudian menyampaikan kabar itu kepada Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo.

Setelah mendengar kabar tersebut, Syahrir mendesak golongan tua segera mengambil tindakan. Namun, golongan tua menolak desakan tersebut karena Jepang belum menyampaikan pernyataan resmi. Saat itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi bagian dari pertimbangan mereka. Perbedaan pandangan tersebut kemudian memicu ketegangan antara golongan muda dan tua.

Pada 15 Agustus 1945, Chairul Salah bersama golongan muda mengambil keputusan penting. Mereka membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Langkah tersebut bertujuan mengamankan kedua tokoh dari hasutan Jepang. Selanjutnya, Achmad Soebardjo menenangkan golongan muda dan memberikan jaminan.

Baca Juga :  Apple Naikkan Harga Hampir Semua Produk, Apakah iPhone Juga Ikut Naik?

Achmad Soebardjo menjamin Soekarno dan Hatta segera mengupayakan kemerdekaan Indonesia. Karena itu, kedua tokoh tersebut kemudian kembali menuju Jakarta pada 16 Agustus 1945. Setelah tiba di Jakarta, golongan tua menemui Laksamana Maeda. Mereka meminta bantuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Laksamana Maeda kemudian meminjamkan rumahnya sebagai tempat perundingan. Golongan muda dan tua menggunakan tempat tersebut untuk membahas persiapan kemerdekaan. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1945 sekitar pukul 03.00 WIB, penyusunan naskah berlangsung. Soekarno, Soediro, Sayuti Melik, dan sejumlah tokoh lainnya berkumpul dalam proses tersebut.

Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo menyusun naskah Proklamasi. Setelah itu, Sayuti Melik mengetik naskah yang telah mereka susun. Para peserta rapat kemudian menyampaikan usulan mengenai penandatanganan naskah. Pembahasan tersebut menghasilkan beberapa pilihan mengenai pihak yang menandatangani Proklamasi.

Usulan pertama meminta seluruh peserta rapat membubuhkan tanda tangan. Sementara itu, usulan kedua meminta setiap kelompok mengirimkan perwakilan. Kemudian, muncul usulan ketiga yang memilih Soekarno dan Hatta sebagai penandatangan. Para peserta akhirnya menyepakati usulan ketiga tersebut.

Dengan demikian, Soekarno dan Hatta menandatangani naskah sebagai perwakilan bangsa Indonesia. Setelah itu, Soekarno membacakan Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting bagi kemerdekaan Republik Indonesia. Hingga kini, masyarakat mengenang Proklamasi setiap peringatan HUT RI. (iD/*)

Berita Terkait

76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81, Ini Daftar Nama dari 38 Provinsi
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Kronologi, Tokoh, dan 7 Fakta Menarik
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, BKN Catat 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya
Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya
4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening
Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:00 WIB

76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81, Ini Daftar Nama dari 38 Provinsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Kronologi, Tokoh, dan 7 Fakta Menarik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, BKN Catat 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Berita Terbaru