Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan puluhan rekening nominee dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Temuan tersebut mencakup rekening milik office boy, cleaning service, keluarga, hingga kerabat dekat. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening yang di peroleh dari pihak lain untuk menyamarkan transaksi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari hasil analisis transaksi keuangan yang di lakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Analisis itu menyoroti aktivitas keuangan yang terhubung dengan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam laporan tersebut, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang berkaitan dengan 35 pegawai selama periode 2019 hingga 2025. Karena itu, penyidik menduga para pelaku sengaja menghindari penggunaan rekening pribadi untuk menyamarkan sumber dan tujuan dana.
Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar
KPK mencatat total perputaran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Namun, jumlah yang berasal dari sumber pendapatan resmi hanya sebagian kecil dari keseluruhan transaksi.
Menurut Setyo, dana yang bersumber dari gaji dan tunjangan hanya sekitar Rp9,7 miliar atau setara tiga persen. Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen di duga berasal dari pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing dan pemohon izin tinggal.
Temuan tersebut kemudian membuka jalan bagi penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rekening Nominee Di duga Jadi Penampung Dana
Dalam konstruksi perkara yang di paparkan KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, di duga memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal.
Rekening tersebut di duga menerima setoran dari biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian. Selanjutnya, dana tersebut mengalir melalui berbagai jalur untuk mengaburkan asal-usul transaksi.
KPK menduga praktik itu berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai tingkatan jabatan. Oleh sebab itu, penyidik menilai skema tersebut tidak hanya berjalan pada level staf, tetapi juga menyentuh jajaran pimpinan.
Sepanjang periode 2022 hingga 2026, pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas di duga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara. Nilainya mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Kode “Malaikat” hingga Istilah Grup Band
KPK juga mengungkap adanya penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan pembagian dana hasil dugaan korupsi. Salah satu kode yang di gunakan ialah istilah “malaikat”.
Menurut Setyo, istilah tersebut merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan. Selain itu, para pihak juga menggunakan sejumlah istilah lain agar proses pembagian dana tidak mudah terdeteksi.
Beberapa kode yang di sebut KPK antara lain konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Masing-masing istilah di duga mewakili penerima dana tertentu dalam rangkaian distribusi uang hasil pemerasan.
KPK menyebut penerimaan uang berlangsung melalui transaksi tunai, transfer, maupun mekanisme perantara. Dengan demikian, penyidik menduga para pelaku berupaya menyulitkan pelacakan aliran dana.
Silmy Karim Di duga Terima Jatah Mingguan
Dalam perkara ini, KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menyebut nominal yang di terima mencapai Rp100 juta setiap pekan.
Dana tersebut di duga di salurkan setiap hari Jumat melalui Jaya Saputra. KPK menduga mekanisme tersebut menjadi bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang di duga berkaitan dengan perkara ini. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila di temukan bukti dan keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.(id/*)










Komentar