Terbongkar! KPK Temukan Rekening Office Boy hingga Keluarga dalam Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar Kasus Silmy Karim

Puluhan rekening diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana pengurusan izin tinggal WNA yang kini diusut KPK.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA. (Foto: Tangkapan layar youtube KPK RI/cnbcindonesia)

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA. (Foto: Tangkapan layar youtube KPK RI/cnbcindonesia)

Intiperistiwa.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan puluhan rekening nominee dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Temuan tersebut mencakup rekening milik office boy, cleaning service, keluarga, hingga kerabat dekat. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening yang di peroleh dari pihak lain untuk menyamarkan transaksi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari hasil analisis transaksi keuangan yang di lakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Analisis itu menyoroti aktivitas keuangan yang terhubung dengan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam laporan tersebut, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang berkaitan dengan 35 pegawai selama periode 2019 hingga 2025. Karena itu, penyidik menduga para pelaku sengaja menghindari penggunaan rekening pribadi untuk menyamarkan sumber dan tujuan dana.

Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar

KPK mencatat total perputaran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Namun, jumlah yang berasal dari sumber pendapatan resmi hanya sebagian kecil dari keseluruhan transaksi.

Menurut Setyo, dana yang bersumber dari gaji dan tunjangan hanya sekitar Rp9,7 miliar atau setara tiga persen. Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen di duga berasal dari pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing dan pemohon izin tinggal.

Baca Juga :  WhatsApp Tak Lagi Berjalan di Sejumlah HP Android, Cek Apakah Ponsel Anda Masuk Daftar

Temuan tersebut kemudian membuka jalan bagi penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rekening Nominee Di duga Jadi Penampung Dana

Dalam konstruksi perkara yang di paparkan KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, di duga memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal.

Rekening tersebut di duga menerima setoran dari biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian. Selanjutnya, dana tersebut mengalir melalui berbagai jalur untuk mengaburkan asal-usul transaksi.

KPK menduga praktik itu berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai tingkatan jabatan. Oleh sebab itu, penyidik menilai skema tersebut tidak hanya berjalan pada level staf, tetapi juga menyentuh jajaran pimpinan.

Sepanjang periode 2022 hingga 2026, pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas di duga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara. Nilainya mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Kode “Malaikat” hingga Istilah Grup Band

KPK juga mengungkap adanya penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan pembagian dana hasil dugaan korupsi. Salah satu kode yang di gunakan ialah istilah “malaikat”.

Menurut Setyo, istilah tersebut merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan. Selain itu, para pihak juga menggunakan sejumlah istilah lain agar proses pembagian dana tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga :  Tsunami Terdeteksi di 9 Wilayah Indonesia Usai Gempa 7,7 M Filipina, BMKG Tetapkan Status Siaga

Beberapa kode yang di sebut KPK antara lain konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Masing-masing istilah di duga mewakili penerima dana tertentu dalam rangkaian distribusi uang hasil pemerasan.

KPK menyebut penerimaan uang berlangsung melalui transaksi tunai, transfer, maupun mekanisme perantara. Dengan demikian, penyidik menduga para pelaku berupaya menyulitkan pelacakan aliran dana.

Silmy Karim Di duga Terima Jatah Mingguan

Dalam perkara ini, KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menyebut nominal yang di terima mencapai Rp100 juta setiap pekan.

Dana tersebut di duga di salurkan setiap hari Jumat melalui Jaya Saputra. KPK menduga mekanisme tersebut menjadi bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang di duga berkaitan dengan perkara ini. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila di temukan bukti dan keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.(id/*)

Berita Terkait

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN
Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta dan Cair Langsung ke Rekening
Jangan Lewatkan! MyPertamina Bagi Cashback dan Bonus Poin hingga Juli 2026
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar
Film Warkop DKI: Viralin Dong! Resmi Tayang Hari Ini, 11 Juni 2026
Rupiah Kembali Merosot Hari Ini, Dolar AS Sentuh Rp17.947
BMKG Prediksi Puncak Kemarau Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta dan Cair Langsung ke Rekening

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jangan Lewatkan! MyPertamina Bagi Cashback dan Bonus Poin hingga Juli 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi terkait perbaikan implementasi tata kelola penyelenggaraan Program MBG. (Foto: catatanjurnalist)

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:00 WIB