Intiperistiwa.com – Video bertema “POV Gaji ke-13” yang melibatkan pegawai Pemerintah Kota Jambi mendadak viral. Tayangan itu beredar luas di berbagai platform media sosial dan mengundang beragam reaksi masyarakat.
Dalam video tersebut, beberapa pegawai perempuan menyampaikan rencana penggunaan gaji ke-13. Mereka menyebut akan membeli emas batangan, mengganti telepon genggam dengan iPhone terbaru, hingga menabung untuk biaya haji.
Sebagian pegawai juga mengungkapkan keinginan membeli kendaraan. Awalnya, publik menganggap konten itu sekadar hiburan ringan. Namun, respons masyarakat kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.
Warganet Soroti Sensitivitas Sosial
Banyak warganet mempertanyakan sensitivitas sosial para pegawai tersebut. Mereka menilai isi video kurang tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Selain itu, perbincangan semakin ramai setelah muncul informasi lain. Beberapa pegawai yang tampil dalam video di sebut kerap membagikan momen perjalanan ke luar negeri melalui akun pribadi.
Kondisi tersebut memunculkan beragam opini publik. Sebagian pihak meminta masyarakat lebih bijak menyikapi unggahan pribadi. Sementara itu, pihak lain menilai ASN harus lebih berhati-hati menjaga citra institusi.
Meski pengunggah telah menghapus video asli, rekamannya telanjur menyebar. Hingga kini, potongan video masih beredar di berbagai media sosial.
Bahkan, beredar kabar bahwa salah satu pihak mempertimbangkan langkah hukum. Langkah itu di tujukan kepada pihak yang masih menyebarluaskan video tersebut.
Tim Kode Etik Mulai Pemeriksaan
Informasi yang di himpun menyebut empat perempuan tampil dalam video tersebut. Mereka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keempatnya bertugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi. Menyikapi polemik itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi segera mengambil langkah.
BKPSDMD membentuk Tim Kode Etik ASN untuk mendalami kasus tersebut. Tim akan menelusuri kemungkinan pelanggaran etika maupun disiplin pegawai.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menegaskan pihaknya rutin mengingatkan ASN mengenai etika bermedia sosial. Menurutnya, aparatur wajib menjaga profesionalitas dalam ruang digital.
“Saat ini kami sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya ASN telah di atur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujar Rizalul Fikri.
Pembinaan Internal Terus Berjalan
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Jambi, Jaelani, membenarkan adanya teguran kepada pegawai terkait. Pimpinan instansi masing-masing telah memberikan pembinaan secara internal.
Selain itu, proses pembinaan tetap berlangsung sambil menunggu hasil pemeriksaan tim kode etik. Pemerintah Kota Jambi menegaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat integritas aparatur.
Pemerintah berharap seluruh ASN mampu menjaga sikap dan perilaku. Tanggung jawab sebagai pelayan publik juga harus tercermin dalam aktivitas digital sehari-hari.
Hingga berita ini di terbitkan, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum menyampaikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Etika Digital ASN Kembali Jadi Perhatian
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial bagi aparatur negara. Setiap unggahan ASN kini mudah tersebar dan menjadi perhatian publik.
Karena itu, ASN perlu mempertimbangkan dampak setiap konten sebelum membagikannya. Unggahan pribadi memang menjadi hak individu, namun citra institusi juga ikut di pertaruhkan.
Di era digital, batas antara ruang pribadi dan profesi semakin tipis. Oleh sebab itu, kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial menjadi bagian penting dari profesionalitas aparatur.(id/*)










Komentar