Intiperistiwa.com – Kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma mengemuka pada Jumat, 19 Juni 2026. Informasi tersebut berasal dari kuasa hukum masing-masing pihak.
Pengacara menyebut penyidik Polda Metro Jaya membawa keduanya terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi.
Petrus Selestinus, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan pihaknya menerima kabar dari istri kliennya. Ia menyebut penyidik membawa Roy sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, istri Roy Suryo menyampaikan kabar tersebut kepada kami,” ujar Petrus kepada wartawan.
Selain itu, Petrus juga memperoleh informasi mengenai dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Menurutnya, penyidik turut membawa dr Tifa pada waktu yang hampir bersamaan.
dr Tifa Tetap Mengikuti Ujian S3
Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan keberadaan kliennya di Polda Metro Jaya. Ia mengaku menerima informasi itu langsung dari dr Tifa.
Azis menjelaskan, dr Tifa memperlihatkan bukti keberadaannya melalui komunikasi yang mereka lakukan. Dalam dokumentasi tersebut, dr Tifa tampak berada di depan laptop.
Lebih lanjut, dr Tifa tetap menjalani agenda akademiknya. Ia mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
“Dokter Tifa sedang mengikuti ujian S3 FKUI saat berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Azis.
Meski demikian, publik masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian. Sebab, Polda Metro Jaya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.
Berkas Perkara Sudah Berstatus P21
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidik menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut jaksa tidak lagi meminta kelengkapan tambahan. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan sudah lengkap. Kami tidak perlu memenuhi kekurangan tambahan,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2026.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Tahapan tersebut menjadi langkah sebelum persidangan di mulai.
Delapan Tersangka dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik menghentikan proses hukum terhadap tiga orang melalui penerbitan SP3.
Tiga nama tersebut meliputi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ketiganya tidak lagi menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih menghadapi proses hukum hingga tahap berikutnya. Penyidik membagi mereka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua berisi Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Oleh karena itu, publik masih menantikan kepastian dari aparat penegak hukum. (id/*)










Komentar