Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polisi Belum Buka Suara

Kuasa hukum menyebut penyidik membawa Roy Suryo dan dr Tifa terkait perkara ijazah Jokowi.

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Polisi Belum Buka Suara. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Polisi Belum Buka Suara. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Intiperistiwa.com – Kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma mengemuka pada Jumat, 19 Juni 2026. Informasi tersebut berasal dari kuasa hukum masing-masing pihak.

Pengacara menyebut penyidik Polda Metro Jaya membawa keduanya terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi.

Petrus Selestinus, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan pihaknya menerima kabar dari istri kliennya. Ia menyebut penyidik membawa Roy sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, istri Roy Suryo menyampaikan kabar tersebut kepada kami,” ujar Petrus kepada wartawan.

Selain itu, Petrus juga memperoleh informasi mengenai dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Menurutnya, penyidik turut membawa dr Tifa pada waktu yang hampir bersamaan.

dr Tifa Tetap Mengikuti Ujian S3

Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan keberadaan kliennya di Polda Metro Jaya. Ia mengaku menerima informasi itu langsung dari dr Tifa.

Baca Juga :  KPU Anggarkan Rp1,4 Triliun untuk Pemilu 2029

Azis menjelaskan, dr Tifa memperlihatkan bukti keberadaannya melalui komunikasi yang mereka lakukan. Dalam dokumentasi tersebut, dr Tifa tampak berada di depan laptop.

Lebih lanjut, dr Tifa tetap menjalani agenda akademiknya. Ia mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

“Dokter Tifa sedang mengikuti ujian S3 FKUI saat berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Azis.

Meski demikian, publik masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian. Sebab, Polda Metro Jaya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.

Berkas Perkara Sudah Berstatus P21

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidik menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut jaksa tidak lagi meminta kelengkapan tambahan. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan sudah lengkap. Kami tidak perlu memenuhi kekurangan tambahan,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2026.

Baca Juga :  Beredarnya Isu Purbaya Mundur dari Menkeu, Begini Jawabannya

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Tahapan tersebut menjadi langkah sebelum persidangan di mulai.

Delapan Tersangka dalam Perkara Ini

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik menghentikan proses hukum terhadap tiga orang melalui penerbitan SP3.

Tiga nama tersebut meliputi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ketiganya tidak lagi menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih menghadapi proses hukum hingga tahap berikutnya. Penyidik membagi mereka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua berisi Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Oleh karena itu, publik masih menantikan kepastian dari aparat penegak hukum. (id/*)

Berita Terkait

Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Kelas Desil Terlalu Tinggi? Begini Cara Mudah Ajukan Penurunan Kelas Desil melalui HP
Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:00 WIB

Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP

Minggu, 13 September 2026 - 13:00 WIB

Kelas Desil Terlalu Tinggi? Begini Cara Mudah Ajukan Penurunan Kelas Desil melalui HP

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Berita Terbaru