Intiperistiwa.com -Pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih memiliki kesempatan memperoleh bantuan keuangan. Pemerintah menyediakan dukungan tersebut melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program ini untuk membantu pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, program tersebut bertujuan menjaga daya beli pekerja selama mencari pekerjaan baru.
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat menerima manfaat JKP. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta. Karena itu, pekerja perlu memastikan status kepesertaan dan masa iuran sebelum mengajukan klaim. Dengan memenuhi syarat yang berlaku, peserta dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan program.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berusia di bawah 54 tahun saat pertama kali mendaftar. Selain itu, peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun 24 bulan sebelum PHK terjadi. Masa iuran tersebut berasal dari pembayaran rutin yang tercatat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima JKP?
Program JKP tidak mencakup seluruh kategori pekerja. Pemerintah hanya memberikan manfaat kepada peserta yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Karena itu, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat mengakses program ini.
Selain itu, peserta yang memasuki masa pensiun juga tidak berhak menerima bantuan. Ketentuan yang sama berlaku bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sementara itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir sesuai masa kerja juga tidak masuk dalam kategori penerima.
Besaran Bantuan Uang Tunai JKP
Peserta yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah. Pemerintah menyalurkan manfaat tersebut selama maksimal enam bulan. Dengan demikian, pekerja memiliki dukungan ekonomi saat mencari pekerjaan baru.
Namun, perhitungan bantuan tetap mengikuti aturan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan batas maksimal upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan manfaat. Karena itu, nilai bantuan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam program JKP.
Syarat Mendapatkan Bantuan JKP
Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta untuk memperoleh manfaat JKP:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia di bawah 54 tahun saat pertama kali mendaftar.
- Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pekerja perusahaan besar dan menengah terdaftar pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
- Pekerja perusahaan kecil dan mikro terdaftar pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
- Memiliki hubungan kerja PKWT atau PKWTT.
- Memiliki akun SIAPKerja.
- Sudah melaporkan PHK.
- Menyatakan kesediaan untuk bekerja kembali.
- Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Selain itu, peserta dapat memeriksa status kepesertaan secara daring. Peserta bisa mengakses layanan melalui SIAPKerja atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara tersebut, proses pengecekan menjadi lebih mudah dan cepat.
Tidak Hanya Uang Tunai, Peserta Juga Dapat Pelatihan
Program JKP tidak hanya menyediakan bantuan keuangan. Pemerintah juga memberikan akses informasi lowongan kerja kepada peserta. Karena itu, peserta memiliki peluang lebih besar untuk segera kembali bekerja.
Melalui sistem yang terhubung dengan database Kemnaker, peserta dapat mencari lowongan kerja secara online. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti proses seleksi pekerjaan melalui platform yang tersedia. Kemnaker turut menyediakan layanan asesmen diri dan konseling karier untuk membantu peserta menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja. Program tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja. Dengan kemampuan yang lebih baik, peluang memperoleh pekerjaan baru menjadi semakin besar.
Pelatihan yang tersedia mencakup program reskilling dan upskilling. Program reskilling membantu peserta mempelajari bidang pekerjaan yang berbeda dari sebelumnya. Sementara itu, program upskilling berfokus pada peningkatan kemampuan sesuai pengalaman kerja yang sudah dimiliki.
Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan lulus uji kompetensi berpeluang memperoleh sertifikat resmi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Karena itu, dokumen tersebut dapat menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan baru. (iD/*)










Komentar