MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP, RUU Anti-LGSP Mulai Disusun

MUI mengubah usulan istilah LGBT menjadi LGSP dan menyiapkan rancangan regulasi bersama pemerintah.

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: suaraislam)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: suaraislam)

Intiperistiwa.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP. Dalam perkembangan terbaru, MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP sebagai istilah baru dengan kepanjangan Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Selain itu, MUI juga mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi berdasarkan fatwa MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan perubahan istilah tersebut. Menurutnya, istilah LGBT selama ini menjadi bentuk eufemisme atau penghalusan makna. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dinilai dapat mengaburkan persoalan moral di masyarakat. Selanjutnya, MUI memilih istilah LGSP agar masyarakat memahami maksud pembahasan secara lebih jelas.

MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP dan Siapkan Regulasi Baru

MUI menyebut perubahan istilah LGBT menjadi LGSP bertujuan memberikan pemahaman berbeda kepada masyarakat. Selain itu, MUI ingin mengembalikan penyebutan tersebut sesuai dengan istilah yang mereka gunakan. Oleh karena itu, MUI mendorong penggunaan istilah LGSP dalam pembahasan terkait persoalan tersebut. Kemudian, langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut fatwa MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga memperingatkan dampak dari pembiaran eufemisme. Menurut Niam, pengaburan istilah dapat membuat penyimpangan moral dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Selain itu, masyarakat dapat perlahan menerima hal tersebut sebagai kebenaran. Karena itu, ia menilai perlu ada upaya membangun kesadaran publik.

Baca Juga :  Menteri PU Optimis, 93 Sekolah Rakyat Bakalan Selesai Akhir Juni ini

Selanjutnya, Niam menegaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya berisi penetapan hukum normatif. Namun, fatwa juga memiliki fungsi sebagai instrumen rekayasa sosial atau social engineering. Selain itu, fatwa berperan dalam membentuk kesadaran publik atau public awareness. Dengan demikian, MUI melihat fatwa memiliki fungsi dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sebagai langkah konkret, MUI kini menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Kemudian, MUI akan menyerahkan draf regulasi tersebut kepada DPR dan pemerintah. Selain itu, penyusunan aturan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap pelaksanaan fatwa MUI.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam. Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10. Acara tersebut berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka'bah Terjadi 15-16 Juli 2026, Ini Cara Cek Arah Kiblat

RUU Anti-LGSP Menjadi Langkah Lanjutan MUI

Niam menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan pilar himayatul ummah. Pilar tersebut memiliki arti fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, fungsi tersebut bertujuan mencegah kerusakan moral atau anil akhlak as-sayyiah. Karena itu, MUI menghubungkan penyusunan regulasi dengan fungsi perlindungan masyarakat.

Kemudian, Niam memberikan contoh fatwa pornografi dan pornoaksi pada masa lalu. Menurutnya, fatwa tersebut berhasil berkembang hingga menjadi Undang-Undang Pornografi. Selain itu, ia menyebut proses tersebut sebagai contoh penguatan aturan melalui regulasi. Selanjutnya, MUI berharap rintisan RUU Anti-LGSP dapat mengikuti langkah serupa.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Niam terkait harapan terhadap rancangan aturan baru. MUI kini melanjutkan penyusunan dokumen akademik sebelum menyerahkannya kepada DPR dan pemerintah. (iD/*)

Berita Terkait

Daftar 10 Negara dengan IQ Terendah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Peringkat Berapa?
Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji
Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya
BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:00 WIB

Daftar 10 Negara dengan IQ Terendah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Peringkat Berapa?

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00 WIB

MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP, RUU Anti-LGSP Mulai Disusun

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:00 WIB

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya

Berita Terbaru

Tak Perlu Datang ke Bank, Begini Cara Aktivasi Rekening PIP 2026. (Foto: AI)

Tips & Trik

Tak Perlu Datang ke Bank, Begini Cara Aktivasi Rekening PIP 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:00 WIB