Intiperistiwa.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP. Dalam perkembangan terbaru, MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP sebagai istilah baru dengan kepanjangan Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Selain itu, MUI juga mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi berdasarkan fatwa MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan perubahan istilah tersebut. Menurutnya, istilah LGBT selama ini menjadi bentuk eufemisme atau penghalusan makna. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dinilai dapat mengaburkan persoalan moral di masyarakat. Selanjutnya, MUI memilih istilah LGSP agar masyarakat memahami maksud pembahasan secara lebih jelas.
MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP dan Siapkan Regulasi Baru
MUI menyebut perubahan istilah LGBT menjadi LGSP bertujuan memberikan pemahaman berbeda kepada masyarakat. Selain itu, MUI ingin mengembalikan penyebutan tersebut sesuai dengan istilah yang mereka gunakan. Oleh karena itu, MUI mendorong penggunaan istilah LGSP dalam pembahasan terkait persoalan tersebut. Kemudian, langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut fatwa MUI.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga memperingatkan dampak dari pembiaran eufemisme. Menurut Niam, pengaburan istilah dapat membuat penyimpangan moral dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Selain itu, masyarakat dapat perlahan menerima hal tersebut sebagai kebenaran. Karena itu, ia menilai perlu ada upaya membangun kesadaran publik.
Selanjutnya, Niam menegaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya berisi penetapan hukum normatif. Namun, fatwa juga memiliki fungsi sebagai instrumen rekayasa sosial atau social engineering. Selain itu, fatwa berperan dalam membentuk kesadaran publik atau public awareness. Dengan demikian, MUI melihat fatwa memiliki fungsi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Sebagai langkah konkret, MUI kini menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Kemudian, MUI akan menyerahkan draf regulasi tersebut kepada DPR dan pemerintah. Selain itu, penyusunan aturan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap pelaksanaan fatwa MUI.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam. Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10. Acara tersebut berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).
RUU Anti-LGSP Menjadi Langkah Lanjutan MUI
Niam menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan pilar himayatul ummah. Pilar tersebut memiliki arti fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, fungsi tersebut bertujuan mencegah kerusakan moral atau anil akhlak as-sayyiah. Karena itu, MUI menghubungkan penyusunan regulasi dengan fungsi perlindungan masyarakat.
Kemudian, Niam memberikan contoh fatwa pornografi dan pornoaksi pada masa lalu. Menurutnya, fatwa tersebut berhasil berkembang hingga menjadi Undang-Undang Pornografi. Selain itu, ia menyebut proses tersebut sebagai contoh penguatan aturan melalui regulasi. Selanjutnya, MUI berharap rintisan RUU Anti-LGSP dapat mengikuti langkah serupa.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Niam terkait harapan terhadap rancangan aturan baru. MUI kini melanjutkan penyusunan dokumen akademik sebelum menyerahkannya kepada DPR dan pemerintah. (iD/*)











Komentar