Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik

Prasetyo Hadi menyebut pemerintah memperhatikan kesejahteraan tenaga yang mengabdi di wilayah 3T.

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: BPMI Setpres/metrotvnews)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: BPMI Setpres/metrotvnews)

Intiperistiwa.com– Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja. Menurut Prasetyo, kenaikan tersebut tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai Kemenhan. Pemerintah juga memperhatikan guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah 3T. Pernyataan itu berkaitan dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Prasetyo Hadi, yang akrab dengan sapaan Pras, menjelaskan kebijakan tersebut kepada wartawan. Ia menyampaikan keterangan itu saat perjalanan Batang menuju Jakarta. Saat itu, Pras menggunakan Kereta Api Nusantara Explorer pada Kamis (30/7/2026). Karena itu, penjelasannya turut memperluas informasi mengenai penerima kenaikan tukin.

“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” kata Pras kepada wartawan dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Kementerian dan Lembaga

Pras mengatakan pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menaikkan tukin kementerian dan lembaga. Salah satu pertimbangannya menyangkut lembaga yang belum mendapat penyesuaian tukin selama bertahun-tahun. Selain itu, pemerintah melihat capaian reformasi birokrasi setiap kementerian dan lembaga. Dengan demikian, besaran tukin dapat berbeda sesuai kondisi serta capaian masing-masing instansi.

Selain TNI dan Kemenhan, pemerintah juga menaikkan tukin bagi guru, dosen, serta tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut terutama menyasar mereka yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sebab, pemerintah menilai tugas di wilayah 3T memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan tenaga yang mengabdi di kawasan tersebut.

Pras menilai pengabdian tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah 3T membutuhkan perhatian pemerintah. Mereka bekerja di lokasi yang memiliki kondisi cukup sulit. Selain itu, guru, dosen, dan nakes tetap menjalankan tugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan kelompok tersebut dalam perhatian kebijakan tukin.

“Tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” kata Pras.

Perpres 42 dan 43 Tahun 2026 Atur Kenaikan Tukin

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut mengatur kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan. Namun, kebijakan tukin secara umum juga mencakup kementerian serta lembaga lainnya. Karena itu, Pras menegaskan kenaikan tukin tidak hanya berkaitan dengan TNI dan Kemenhan.

Baca Juga :  Hasil China Open 2026: Rachel/Febi Balas Dendam atas Unggulan Kedua, Kini Bidik Perempat Final

Perpres 42 Tahun 2026 menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Aturan lama tersebut mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI. Pemerintah menilai aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Selanjutnya, pemerintah mengganti aturan lama melalui Perpres 42 Tahun 2026.

Perpres 43 Tahun 2026 juga menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Aturan tersebut sebelumnya mengatur tukin bagi pegawai Kemenhan. Pemerintah menilai aturan lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Dengan demikian, pemerintah menghadirkan aturan baru melalui Perpres 43 Tahun 2026.

Perpres 43 Tahun 2026 menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Kemenhan. Pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan capaian reformasi birokrasi. Selain itu, Kemenhan telah memenuhi kriteria untuk memperoleh penyesuaian tunjangan. Berikut kutipan dari salinan Perpres 43 Tahun 2026:

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan,” tulis salinan Perpres 43/2026.

Rincian Tukin Prajurit TNI

Perpres 42 Tahun 2026 juga mengatur besaran tukin berdasarkan kelas jabatan. Jabatan jenderal TNI bintang empat mencakup kepala staf angkatan. Posisi tersebut memperoleh tukin sebesar Rp 48,61 juta setiap bulan. Sementara itu, jabatan bintang tiga memperoleh besaran tukin yang berbeda.

Baca Juga :  Puncak Dunu Jadi Magnet Wisata Baru di Gorontalo Utara, Paralayang Kian Diminati

Kepala staf umum atau Kasum TNI termasuk dalam posisi bintang tiga. Wakil kepala staf angkatan juga masuk dalam kelompok jabatan tersebut. Keduanya menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44,87 juta per bulan. Dengan demikian, besaran tukin mengikuti kelas serta posisi jabatan masing-masing.

Pada tingkat paling rendah, kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Kelompok tersebut mencakup prajurit TNI dengan pangkat terendah. Sementara itu, kelas jabatan 2 memperoleh tukin sekitar Rp 2,9 juta per bulan. Karena itu, besaran tunjangan mengikuti tingkatan jabatan dalam struktur TNI.

Kebijakan tersebut menunjukkan perbedaan besaran tukin berdasarkan kelas jabatan. Selain itu, pemerintah turut memperhatikan kondisi pegawai pada berbagai kementerian dan lembaga. Pras juga menegaskan pemerintah memperhatikan tenaga yang mengabdi di wilayah 3T. Dengan demikian, pembahasan kenaikan tukin mencakup lebih banyak kelompok penerima.

Kenaikan tukin 2026 tidak hanya berkaitan dengan prajurit TNI dan pegawai Kemenhan. Pemerintah juga memberi perhatian kepada guru, dosen, serta tenaga kesehatan di wilayah 3T. Selain itu, capaian reformasi birokrasi menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian tukin. Kebijakan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur di berbagai sektor. (iD/*)

Berita Terkait

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah
Beasiswa Generasi Berkah 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Rp7 Juta
Daftar 10 Negara dengan IQ Terendah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Peringkat Berapa?
MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP, RUU Anti-LGSP Mulai Disusun
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik

Berita Terbaru