Intiperistiwa.com – Daya tampung panti ODGJ Jambi kini sudah mencapai batas maksimal. Dinsosdukcapil Provinsi Jambi mencatat 165 orang menghuni fasilitas tersebut. Jumlah itu membuat pengelola tidak dapat menerima penghuni tambahan. Karena itu, Dinsosdukcapil mulai menyiapkan rencana penambahan ruang.
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Edy Kusmiran menyampaikan kondisi tersebut pada Minggu (2/8/2026). Ia mengatakan panti saat ini sudah penuh dan tidak memiliki ruang tambahan. “Posisi sekarang sudah penuh, jumlahnya sekitar 165 orang. Kalau di tambah lagi sudah tidak ada tempat,” kata Edy Kusmiran. Menurutnya, pemerintah perlu menambah fasilitas agar layanan tetap berjalan dengan baik.
Panti ODGJ Membutuhkan Fasilitas Khusus
Edy menjelaskan bahwa petugas tidak dapat menangani ODGJ seperti penghuni panti sosial lainnya. Pengelola membutuhkan fasilitas tertentu untuk menjaga pelayanan dan keamanan para penghuni. Selain itu, pengelola perlu menyesuaikan ruang dengan kebutuhan ODGJ. Karena itu, pemerintah tidak bisa memaksakan penambahan penghuni ketika kapasitas sudah penuh.
“Perlakuan untuk ODGJ berbeda dengan panti lainnya. Kalau di paksakan melebihi kapasitas tentu akan menimbulkan persoalan,” katanya. Oleh sebab itu, Dinsosdukcapil perlu menyesuaikan jumlah penghuni dengan kemampuan fasilitas. Pemerintah juga harus menjaga kondisi panti agar tetap mendukung pelayanan. Dengan demikian, petugas dapat menjalankan penanganan sesuai kebutuhan penghuni.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi mengajukan pembangunan ruang tambahan. Pemerintah menyiapkan usulan itu untuk tahun anggaran 2027. Namun, rencana tersebut masih menunggu persetujuan dalam proses anggaran. “Mudah-mudahan nanti pada 2027 ada penambahan ruangan baru dan usulan itu bisa di setujui,” kata dia.
Pasien Harus Menjalani Penanganan RSJD
Selain masalah kapasitas, Dinsosdukcapil juga menerapkan ketentuan bagi calon penghuni panti. Panti ODGJ hanya menerima pasien yang sudah menjalani penanganan RSJD Provinsi Jambi. Karena itu, keluarga tidak dapat langsung menitipkan anggota keluarganya ke panti. Mereka perlu membawa anggota keluarga tersebut menjalani pemeriksaan dan penanganan di rumah sakit jiwa.
“Kami hanya menerima pasien yang berasal dari RSJ. Kalau ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa, tetapi belum masuk RSJ tentu belum bisa kami terima,” jelasnya. Ketentuan tersebut mengatur proses penerimaan pasien ke panti ODGJ. Selain itu, proses tersebut membantu petugas menyesuaikan pelayanan dengan kondisi pasien. Dengan demikian, panti dapat menerima pasien sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi menjalankan layanan penanganan ODGJ bersama RSJD Provinsi Jambi. Kedua pihak menjalankan kerja sama tersebut di kawasan Talang Bakung. Kerja sama itu mendukung proses penanganan pasien sebelum masuk panti. Sementara itu, kapasitas panti yang penuh membuat pemerintah perlu segera menyiapkan fasilitas tambahan.
Pemerintah berharap rencana penambahan ruang dapat terealisasi pada 2027. Tambahan fasilitas tersebut dapat membantu Dinsosdukcapil menangani kebutuhan ODGJ secara lebih optimal. Selain itu, pemerintah dapat menjaga pelayanan tanpa memaksakan kapasitas panti. Dengan demikian, layanan ODGJ di Provinsi Jambi dapat terus berjalan sesuai kebutuhan. (iD/*)











Komentar