Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan beras untuk 33,24 juta penerima mulai 17 Agustus 2026.

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya. (Foto: Gemini/Generate AI/portalpantura)

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya. (Foto: Gemini/Generate AI/portalpantura)

Intiperistiwa.com – Pemerintah membuka peluang KopDes/Kel Merah Putih sebagai titik penyaluran bantuan pangan. Program tersebut menyasar 33,24 juta penerima untuk alokasi Juli hingga September 2026. Sementara itu, pemerintah memulai distribusi bantuan pangan secara serentak pada 17 Agustus 2026. Karena itu, koperasi desa dapat ikut mendukung penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menjelaskan peluang pemanfaatan fasilitas koperasi. Menurutnya, koperasi yang memiliki fasilitas memadai dapat membantu distribusi bantuan pangan. Selain itu, koperasi dapat menyediakan lokasi penyaluran yang dekat dengan tempat tinggal penerima. Dengan begitu, pemerintah dapat memanfaatkan infrastruktur koperasi yang sudah tersedia.

Rachmi menyampaikan penjelasan tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (3/8/2026). Ia mengatakan koperasi dengan tempat luas dan gudang memadai dapat menjadi titik salur bantuan. Selain itu, lokasi koperasi yang dekat dengan penerima juga menjadi pertimbangan penting. Berikut pernyataan Rachmi mengenai pemanfaatan fasilitas koperasi tersebut.

“KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” kata Rachmi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (3/8/2026).

Rachmi berharap Kopdes Merah Putih dapat memperkuat efektivitas distribusi bantuan pangan. Selain itu, pemerintah dapat mengoptimalkan infrastruktur koperasi yang sudah mereka bentuk. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang koperasi untuk mendukung program bantuan pangan. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kesiapan fasilitas setiap koperasi.

Penyaluran Bertepatan HUT Kemerdekaan RI

Sementara itu, Bapanas memastikan tahap kedua bantuan pangan beras mulai berjalan serentak pada 17 Agustus 2026. Pemerintah memilih tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah ingin masyarakat merasakan langsung kehadiran negara melalui program bantuan pangan. Momentum tersebut juga mendapat arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Kepala Bapanas.

Baca Juga :  Wuling Gandeng Grab, BinguoEV Siap Perkuat Armada Kendaraan Listrik di Indonesia

“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah menyasar masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok tersebut menjadi sasaran agar manfaat bantuan pangan dapat mereka rasakan langsung. Karena itu, pemerintah memilih momentum Agustus untuk memperkuat penyaluran bantuan. Dengan demikian, program bantuan dapat menjangkau penerima sesuai data yang pemerintah gunakan.

Sebelumnya, Bapanas menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026. Surat tersebut mengatur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP berupa bantuan beras. Bulog menjalankan penyaluran untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah juga membuka opsi penyaluran tiga alokasi tersebut sekaligus.

33,24 Juta Penerima Mendapat Bantuan Beras

Dalam surat penugasan itu, Bulog mendapat tugas menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima. Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras untuk alokasi Juli hingga September 2026. Selain itu, pemerintah memperbolehkan Bulog menyalurkan tiga alokasi tersebut sekaligus. Total bantuan tersebut mencapai 997.200 ton beras.

Bapanas menggunakan DTSEN versi ketiga untuk menetapkan penerima manfaat program. Data tersebut mendapat pembaruan pada 10 Juli 2026. Bapanas memperbarui data melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial dan BPS. Dengan demikian, pemerintah menggunakan data terbaru dalam menentukan penerima bantuan.

Baca Juga :  Cara Cairkan Dana PKH-BPNT Agustus 2026 Melalui Bank dan Kantor Pos, Simak Panduan Lengkapnya

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan 997.200 ton beras untuk program tersebut. Bantuan itu menyasar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,52 triliun. Karena itu, masyarakat perlu memahami syarat sebelum mengambil bantuan beras.

Syarat Mendapat Bansos Beras Tahap 2 2026

Masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat untuk memperoleh bantuan pangan beras tahap kedua. Pertama, calon penerima harus masuk keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN. Kedua, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI. Selain itu, penerima perlu membawa dokumen yang pemerintah minta saat pengambilan.

Berikut syarat mendapatkan Bansos Beras Tahap 2 2026:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Membawa surat undangan sebagai penerima bansos.
  • Membawa KTP dan KK.

Cara Mengambil Bansos Beras Tahap 2

Penerima dapat datang sendiri ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan. Namun, lansia atau penerima yang sakit dapat meminta perwakilan untuk mengambil bantuan. Lokasi pengambilan mengikuti keterangan dalam surat undangan penerima. Lokasi tersebut dapat berupa balai kota, kantor desa, atau Kopdes Merah Putih.

Penerima juga perlu membawa surat undangan, KTP, dan KK saat mengambil bantuan. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data penerima. Setelah proses tersebut selesai, penerima dapat mengambil bantuan sesuai jumlah yang ditetapkan. Karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum menuju lokasi penyaluran.

Dengan jadwal mulai 17 Agustus 2026, masyarakat perlu memperhatikan informasi dalam surat undangan. Selain itu, penerima sebaiknya memastikan lokasi pengambilan sebelum datang. Pemerintah membuka peluang Kopdes Merah Putih sebagai titik salur jika fasilitasnya memenuhi kebutuhan. Pada akhirnya, masyarakat dapat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku hingga menerima bantuan. (iD/*)

Berita Terkait

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik
Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah
Beasiswa Generasi Berkah 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Rp7 Juta
Daftar 10 Negara dengan IQ Terendah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Peringkat Berapa?
MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP, RUU Anti-LGSP Mulai Disusun
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah

Berita Terbaru