Intiperistiwa.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG non-ASN 2026 segera dimulai. Pemerintah menyalurkan tunjangan tersebut kepada guru yang memenuhi seluruh kriteria penerima. Karena itu, guru perlu memahami jadwal, persyaratan, serta mekanisme pencairannya.
TPG menjadi salah satu tambahan pendapatan bagi guru yang memenuhi ketentuan pemerintah. Namun, hanya guru dengan sertifikat pendidik yang berhak menerima tunjangan tersebut. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan TPG guru setiap bulan.
Melalui unggahan Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikdasmen, pemerintah menjelaskan jadwal pencairannya. Berikut tahapan pencairan TPG non-ASN yang perlu guru perhatikan setiap bulan.
| Tahapan | Batas Waktu |
|---|---|
| Input dan pembaruan data guru non-ASN | Paling lambat tanggal 10 setiap bulan |
| Sinkronisasi dan verifikasi data | Paling lambat tanggal 13 setiap bulan |
| Validasi dan penetapan penerima | Paling lambat tanggal 15 setiap bulan |
| Pengolahan data hingga siap bayar | Paling lambat tanggal 20 setiap bulan |
| Penyaluran tunjangan ke rekening | Setelah tanggal 20 setiap bulan |
Khusus Desember, pemerintah akan menyesuaikan jadwal penyaluran tunjangan. Karena itu, guru perlu memantau informasi terbaru dari Kemendikdasmen. Selain itu, guru sebaiknya memastikan data pada sistem selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026
Guru non-ASN harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk memperoleh TPG 2026. Pemerintah menetapkan syarat tersebut untuk memastikan penyaluran tunjangan tepat sasaran. Berikut beberapa persyaratan yang perlu guru perhatikan:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen.
- Tidak berstatus sebagai ASN.
- Aktif dalam Dapodik serta memiliki NRG dari Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Memiliki NUPTK.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Selain itu, Kemendikdasmen mengecualikan guru penerima TPG dari Kementerian Agama. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru yang mengajar pada Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK. Jadi, guru perlu memastikan status mengajar dan sumber tunjangannya sebelum mengecek pencairan.
Besaran TPG Guru 2026
Besaran TPG 2026 berbeda berdasarkan status serta dokumen kepegawaian guru. Guru ASN memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, guru non-ASN mengikuti ketentuan berbeda sesuai kepemilikan SK Inpassing.
Berikut rincian besaran TPG yang berlaku:
- Guru ASN: TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
- Guru non-ASN dengan SK Inpassing: TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK.
- Guru non-ASN tanpa SK Inpassing: TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan demikian, guru perlu mengetahui status kepegawaiannya sebelum memperkirakan nominal tunjangan. Selain itu, kepemilikan SK Inpassing turut menentukan besaran TPG bagi guru non-ASN.
Cara Cek Status Pencairan TPG Non-ASN 2026
Guru dapat mengecek status pencairan TPG melalui laman Info GTK. Pemeriksaan tersebut membantu guru mengetahui perkembangan penerbitan SKTP dan penyaluran dana. Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman Info GTK.
- Login menggunakan akun masing-masing guru.
- Periksa kode status SKTP pada akun.
- Kode 08 menunjukkan SKTP sudah terbit dan tunjangan siap cair.
- Pantau riwayat penyaluran melalui menu riwayat penyaluran.
- Dana masuk ke rekening 13 hari kerja setelah SP2D terbit.
- Pastikan rekening guru tetap aktif agar proses penyaluran berjalan lancar.
Namun, guru tetap perlu memeriksa data secara berkala selama proses pencairan berlangsung. Jika muncul kendala, guru dapat meminta bantuan melalui ULT Kemendikdasmen. Dengan begitu, guru bisa segera mengetahui penyebab masalah dan langkah penyelesaiannya.
Layanan Pengaduan TPG
Guru dapat menghubungi ULT Kemendikdasmen apabila menemukan kendala dalam proses pencairan TPG. Pemerintah menyediakan beberapa saluran pengaduan untuk membantu guru memperoleh informasi. Berikut kontak yang dapat digunakan:
- Telepon: 177
- Email: Pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Website: ULT Kemendikdasmen
Karena itu, guru non-ASN sebaiknya memeriksa data dan status pencairan TPG secara berkala. Pastikan pula rekening tetap aktif serta data guru sesuai dengan informasi terbaru. Dengan demikian, guru dapat mengikuti perkembangan pencairan TPG non-ASN 2026 melalui kanal resmi (iD/*)











Komentar