Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Pemeriksaan Bapanas menemukan 25 merek tidak memenuhi standar, sementara Amran menggandeng Satgas Pangan Polri.

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Intiperistiwa.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menaksir kerugian konsumen akibat beras fortifikasi yang diduga palsu mencapai Rp89 triliun setahun. Ia mengungkap perkiraan tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9/2026). Amran menyebut ketidaksesuaian standar sebagai persoalan dalam temuan pemerintah. “Ini Rp 89 triliun (kerugian), kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen (beras fortifikasi) tidak sesuai standar,” ucap Mentan Amran.

Harga Beras Fortifikasi dan Perkiraan Kerugian

Selain menyoroti standar produk, Amran mengungkap harga jual beras fortifikasi di pasaran. Ia menyebut harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, bahkan sejumlah produk mencapai Rp57.000 per kilogram. Sementara itu, menurut perkiraan yang ia sampaikan, harga semestinya sekitar Rp13.500 per kilogram. Amran menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat yang membeli produk dengan klaim tambahan gizi.

Dalam penjelasan perhitungannya, Amran menyebut dugaan keuntungan dari praktik penipuan sekitar Rp9.695 per kilogram. Ia juga menyebut konsumsi beras fortifikasi mencapai sekitar 30 persen konsumsi nasional atau 9,2 juta ton per tahun. Berdasarkan angka Rp9.695 per kilogram dan volume tersebut, ia menaksir kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun setahun. Namun, angka Rp9.695 bukan hasil pengurangan langsung Rp22.000 dengan Rp13.500, yang menghasilkan selisih Rp8.500 per kilogram.

Baca Juga :  4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening

Pemeriksaan Bapanas Bermula pada April 2026

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak dan mengambil sampel pada April 2026. Pemeriksaan menyasar beras fortifikasi atau beras khusus dengan klaim tambahan vitamin dan mineral. Selanjutnya, Bapanas menguji 27 merek beras melalui laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 merek tidak memenuhi standar.

Daftar 25 Merek dalam Temuan Pemerintah

  1. Idola Fortifikasi
  2. Idola High Quality Whole Grain Rice
  3. Idola Long Grain Rice
  4. Ikan Mas Cupang
  5. AAA Wijaya Kusuma
  6. Cantik Manis
  7. Penari Bangkok
  8. Topi Koki Short Grain
  9. Topi Koki Setra Royale
  10. Topi Koki Long Grain Crystal
  11. HOK-1 Gohan
  12. Maknyuss Pulen Gizi
  13. Anak Raja Fortifikasi
  14. Anak Raja Nusantara
  15. Top Anak Raja
  16. PMS Induk Ayam
  17. Sumo
  18. Rasvit
  19. FS Nutri Rice
  20. Pelikan
  21. Rice Rojolele
  22. Super Kepala Beras Premium 111
  23. 111 Golden Number
  24. Putri Koki
  25. Wellfarm Beras Diabet
Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari ini, 8 Juni 2026 Masih Bertahan Stabil, Cek Daftar Lengkapnya

Amran Gandeng Satgas Pangan Polri

Pemerintah berupaya menuntaskan kasus dugaan penyimpangan beras fortifikasi agar masyarakat tidak terus merugi. Karena itu, Amran menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut. Penanganan ini berkaitan dengan temuan ketidaksesuaian standar produk dalam pemeriksaan Bapanas. Selain persoalan kandungan gizi, Amran menyoroti beban harga yang harus konsumen tanggung. (iD/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Kelas Desil Terlalu Tinggi? Begini Cara Mudah Ajukan Penurunan Kelas Desil melalui HP
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru

Cara Anjing dan Kucing Melihat Warna, Benarkah Mereka Buta Warna? (Foto: Getty Images/manchestereveningnews)

Pendidikan

Cara Anjing dan Kucing Melihat Warna, Benarkah Mereka Buta Warna?

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:00 WIB