Intiperistiwa.com – Kasus fasilitas eksklusif di dalam penjara kembali mencuat dan menarik perhatian publik luas secara tajam. Masyarakat tentu menuntut keadilan agar lembaga pemasyarakatan tidak menjadi tempat bagi narapidana tertentu untuk memperoleh keistimewaan. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap gerak-gerik warga binaan menjadi agenda mendesak bagi pemerintah pusat. Setiap pelanggaran aturan di dalam area steril mencederai rasa keadilan masyarakat yang mendambakan supremasi hukum. Pemerintah kini berupaya keras memulihkan wibawa institusi pemasyarakatan dari segala bentuk praktik kecurangan.
Selain itu, skandal ini membuka mata publik tentang pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan narapidana. Oknum narapidana yang memanfaatkan pengaruh finansial demi membangun fasilitas pribadi jelas mencederai sistem pemasyarakatan. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum memegang peran krusial guna mengembalikan fungsi utama penjara sebagai tempat jera. Oleh sebab itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak luar. Keputusan tegas pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan penjara membawa konsekuensi hukum berat.
Kemen Imipas Ungkap Keterlibatan Indra Kenz
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, membeberkan fakta terbaru mengenai pembangunan fasilitas mewah di penjara tersebut. Pihaknya menemukan bahwa bangunan klaster eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan hasil swadaya warga binaan. Salah satu narapidana terkenal yang ikut terlibat aktif dalam menyiapkan fasilitas tersebut ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz. “Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan,” ujar Rudi saat menggelar konferensi pers di kantor Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa bangunan lama yang semula berfungsi sebagai gudang berubah fungsi menjadi tempat penginapan mewah. Para narapidana menggunakan bangunan itu untuk menerima kunjungan keluarga secara khusus. “Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi, tapi kemudian dirubah menjadi guest house,” tambah Rudi. Sumber dana pembangunan fasilitas tersebut murni berasal dari kantong para warga binaan yang menghuni lapas.
Sanksi dan Evaluasi Hak Narapidana
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran mencolok yang melibatkan pesohor kasus investasi ilegal tersebut. Kemen Imipas kini mengeluarkan rekomendasi resmi agar hak pembebasan bersyarat Indra Kenz segera ditarik kembali. Dokumen rekomendasi pencabutan tersebut sudah pihak kementerian serahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” tegas Rudi Setiawan.
Sebelumnya, narapidana kasus Binomo tersebut baru saja menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia menjalani program tersebut setelah melewati sebagian masa hukuman dari vonis total sepuluh tahun penjara. Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan milik sang narapidana. Tim investigasi bekerja maksimal selama dua minggu guna memastikan seluruh prosedur remisi berjalan sesuai standar operasional yang berlaku. (iD/*)











Komentar