Intiperistiwa.com — Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas lengkap di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim melakukan sidak pada Rabu (23/09/2026) di area belakang lapas. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Ombudsman menemukan seorang warga binaan yang mengaku tinggal di salah satu bangunan.
Tim Ombudsman belum memastikan identitas penghuni lain di kawasan tersebut. Mereka juga belum memastikan apakah narapidana “kelas kakap” menempati hunian itu. Namun, Ombudsman memperoleh keterangan dari seorang warga binaan. Warga binaan tersebut mengaku telah membayar sejumlah uang untuk menempati salah satu hunian.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09).
Temuan Hunian Mewah Lapas Cibinong
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang Lapas Cibinong. Tim melihat berbagai fasilitas rumah tangga di dalam beberapa bangunan tersebut. Fasilitas itu mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan tempat tidur. Selain itu, tim melihat perlengkapan memasak serta pendingin udara atau AC.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut kelengkapan fasilitas tersebut menyerupai fasilitas apartemen. Ia juga menyoroti keberadaan kendaraan mewah di kawasan itu. Tim melihat Toyota Alphard, Fortuner, dan sejumlah kendaraan lainnya. Menurut Fikri, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penghuni kawasan tersebut.
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Selain hunian dengan fasilitas lengkap, Ombudsman melihat bangunan yang menyerupai vila. Tim juga melihat deretan rumah petak bercat krem dengan pagar hitam. Kawasan tersebut memiliki area parkir kendaraan. Petugas keamanan menyebut bangunan itu sebagai “rumah asimilasi”.
Ketika memeriksa bagian dalam, tim melihat sofa, kulkas, televisi, AC, dan meja makan. Ombudsman juga menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas. Kemudian, tim melihat perlengkapan lain yang menunjukkan penggunaan bangunan sebagai hunian. Beberapa bangunan juga menyimpan makanan, air mineral, perlengkapan mencuci, dan peralatan kebersihan.
“Tapi saat kami cek ke dalam rumah, kami dapati sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, AC, meja makan,” bebernya.
Tim Ombudsman juga melihat sejumlah fasilitas lain di kawasan tersebut. Syafrida menyebut kawasan itu memiliki hunian dengan beberapa tipe. Selain itu, tim melihat fasilitas gym dan kolam. Tim juga melihat simulator golf yang masih dalam pembangunan.
“Kluster ini seperti hunian tipe 1, 2, dan 3. Ada juga simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym dan kolam.”
Syafrida juga menyebut beberapa bangunan lain memiliki bentuk seperti penginapan. Ia menyebut terdapat bangunan dengan standar suite, deluxe, dan superior. Karena itu, tim menggambarkan kawasan tersebut seperti klaster hunian. Ombudsman kemudian mendokumentasikan temuan melalui foto dan video saat sidak.
Ombudsman Sempat Mengalami Penolakan
Kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik. Syafrida menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki mandat berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Lembaga tersebut mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan negara dan pemerintah. Kewenangan itu juga mencakup BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara.
“Jadi kami punya mandat yang jelas,” ujar Syafrida.
Ombudsman memulai kunjungan ke sejumlah lapas di Indonesia pada 26 Juli. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman bersama beberapa lembaga lain melakukan pengawasan. Lembaga yang ikut antara lain Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas. Syafrida mengatakan Ombudsman tidak mengikutsertakan media dalam kegiatan sidak.
Menurut Syafrida, Ombudsman menjalankan sidak untuk memastikan pelayanan publik berjalan. Namun, tim menghadapi penolakan ketika mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kedua kalinya. Padahal, tim sudah membawa dan menunjukkan surat tugas. Tim kemudian menunggu sekitar setengah jam di ruang resepsionis.
“Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan, kami keluar dari ruangan resepsionis lapas dan menunggu di kantin di lingkungan lapas sambil menunggu media untuk menyampaikan penolakan tersebut.”
Setelah itu, tim melihat pagar kayu tinggi sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Tim kemudian menanyakan area yang berada di balik pagar tersebut. Petugas keamanan menyebut kawasan itu sebagai “rumah dinas kalapas”. Selanjutnya, tim Ombudsman melanjutkan pemeriksaan menuju kawasan tersebut.
“Setelah itu kami melihat di sebelah kiri kami duduk, jaraknya 100 meter ada pagar kayu tinggi. Kami bertanya, ‘Apa di balik pagar?’ Oleh petugas keamanan dijawab, ‘Rumah dinas kalapas’,” ujar Syafrida menirukan jawaban petugas keamanan lapas.
Saat memasuki kawasan tersebut, tim melihat deretan bangunan yang menyerupai klaster rumah. Syafrida menggambarkan sebagian bangunan seperti “homestay”. Tim kemudian memeriksa sejumlah rumah dan fasilitas yang tersedia. Ombudsman juga menemukan seorang warga binaan di salah satu bangunan.
Namun, proses sidak tidak sepenuhnya berjalan lancar. Tim Ombudsman sempat mengalami aksi dorong-dorongan dengan petugas keamanan lapas. Syafrida menyayangkan tindakan tersebut. Meski demikian, tim tetap mencatat berbagai temuan selama pemeriksaan.
Ombudsman Dalami Dugaan Pembayaran
Fikri Yasin mengatakan Ombudsman belum memastikan apakah narapidana “kelas kakap” menghuni bangunan tersebut. Namun, tim sudah memperoleh keterangan dari seorang warga binaan. Selain itu, Ombudsman menemukan sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut. Tim masih mendalami identitas penghuni dan penggunaan setiap bangunan.
“Berkaitan dengan bayaran, berdasarkan wawancara kami, dia mengaku membayar sejumlah uang, tapi tidak disebutkan angkanya,” sambung Syafrida.
Ombudsman akan mengkaji dokumen yang mereka miliki terkait temuan tersebut. Tim juga akan melakukan investigasi untuk mengetahui dugaan maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selanjutnya, Ombudsman akan menelusuri pihak yang menerima pembayaran. Tim juga akan mencari informasi mengenai pemilik bangunan, waktu keberadaan bangunan, dan biaya sewanya.
Ombudsman kemudian akan menyampaikan seluruh temuan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, Ombudsman meminta kementerian mengevaluasi berbagai persoalan yang mereka temukan. Tim juga merekomendasikan pengembalian warga binaan ke blok tahanan. Ombudsman turut meminta tindakan terhadap petugas yang menghalangi kerja pengawasan.
Imipas Bentuk Tim Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman. Tim tersebut akan memeriksa sarana dan prasarana di Lapas Cibinong. Selain itu, tim akan memeriksa administrasi, standar pelayanan, dan pengamanan. Ditjenpas juga akan memverifikasi informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Mashudi menyatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Ia juga menghormati pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman. Menurut Mashudi, pemeriksaan akan mencakup berbagai aspek di lingkungan Lapas Cibinong. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan beberapa tindakan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman meminta kementerian mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok tahanan. Selain itu, Ombudsman meminta kementerian menindak petugas yang menghalangi kerja mereka. Ombudsman juga meminta kementerian merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.
Catatan Kasus Fasilitas Mewah di Lapas
Kasus fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan juga pernah muncul dalam sejumlah kasus sebelumnya. Sumber mencatat beberapa narapidana yang pernah menikmati fasilitas khusus selama menjalani hukuman. Nama-nama tersebut antara lain terkait kasus korupsi dan penggelapan pajak. Berikut nama yang tercantum dalam sumber berita.
- Fahmi Darmawansyah merupakan narapidana kasus korupsi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sumber menyebut Fahmi memperoleh fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fasilitas tersebut mencakup AC, televisi, kulkas, kloset duduk, dan pemanas air. Sumber juga menyebut kemudahan keluar masuk penjara.
- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan narapidana kasus korupsi sengketa Pilkada. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sumber menyebut Wawan menyalahgunakan izin berobat. Ia kemudian disebut pergi ke hotel bersama seorang perempuan.
- Luthfi Hasan Ishaaq merupakan narapidana kasus korupsi impor sapi. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sumber menyebut Luthfi memiliki sejumlah alat olahraga di dalam sel. Kamar mandinya juga memiliki kloset duduk yang tergolong mewah.
- Setya Novanto merupakan narapidana kasus korupsi e-KTP. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sumber menyebut Setya menikmati sel dengan ruangan luas. Sel tersebut memiliki exhaust fan, kitchen set, toilet duduk, dan ranjang dengan dua kasur.
- Artalyta Suryani alias Ayin merupakan narapidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Ia menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu. Sumber menyebut Ayin menempati ruangan besar dengan spring bed, AC, televisi, sofa, kulkas, dan meja kerja.
- Gayus Tambunan merupakan narapidana kasus penggelapan pajak. Sumber menyebut Gayus menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar dapat keluar masuk tahanan. Pada November 2010, fotografer Kompas Agus Susanto memotretnya saat menonton tenis di Bali.
Ombudsman kini mendalami temuan di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim akan mengkaji dokumen dan menelusuri dugaan maladministrasi terkait fasilitas tersebut. Selain itu, Ombudsman akan menyampaikan temuan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (iD/*)











Komentar