Intiperistiwa.com – Keberadaan fasilitas mewah di Lapas kembali mencederai rasa keadilan masyarakat yang menuntut kesetaraan hukum tanpa pandang bulu. Lembaga pemasyarakatan sejatinya berfungsi sebagai ruang pembinaan dan efek jera, bukan tempat finansial membeli kenyamanan. Ketika narapidana membangun klaster tanpa izin di area steril, hal ini mengungkap kelemahan sistem pengawasan internal. Publik berhak mempertanyakan integritas aparat negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan pidana. Insiden memalukan ini menjadi ujian peradilan sekaligus momentum krusial bagi pemerintah untuk membersihkan institusi dari para oknum nakal.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, temuan ini menunjukkan potensi praktik kronisme yang merugikan wibawa negara. Pembangunan fasilitas liar di bantaran sungai membuktikan bahwa oknum tertentu kerap mengabaikan hukum begitu saja. Pemerintah wajib melakukan pembersihan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap reformasi penegakan hukum tidak semakin tergerus. Merespons keprihatinan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akhirnya mengambil langkah penyelidikan investigatif yang sangat tegas. Pemerintah pusat kini membuktikan komitmennya dengan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi kepada para pelanggar di lingkungan pemasyarakatan.
Sanksi Tegas untuk Oknum Pegawai Lapas
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, memaparkan hasil investigasi dari temuan awal Ombudsman RI. Pihaknya memastikan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan pemasyarakatan tersebut telah menyalahgunakan wewenang mereka. Pelanggaran ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya,” ungkap Rudi saat menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Kemen Imipas langsung menjatuhkan tindakan pendisiplinan kepada para oknum yang terbukti memfasilitasi pelanggaran tata tertib tersebut. Sebanyak 17 pegawai negeri sipil resmi menerima sanksi dengan tingkat keparahan sesuai porsi kesalahannya masing-masing. Kemen Imipas memberhentikan satu orang pegawai secara tidak hormat karena oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terkait jabatannya. Selanjutnya, instansi ini memberikan hukuman disiplin berat kepada lima orang dan menjatuhkan hukuman tingkat sedang kepada sebelas orang lainnya. Rudi menegaskan bahwa instansinya memberikan seluruh sanksi ini sebagai peringatan keras bagi petugas lain kedepannya.
Membongkar Klaster Ilegal dan Fasilitas Mewah di Lapas
Sebelumnya, tim gabungan Komisi XIII DPR RI juga membongkar asal-usul klaster bangunan mewah di lapas. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan itu sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Para narapidana membangun struktur tersebut secara swadaya dan negara tidak mencatatnya sebagai Barang Milik Negara yang sah. Selain itu, pendirian bangunan ini sangat melanggar tata ruang karena berdiri tepat di bantaran aliran sungai. “Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” jelas Rudi.
Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga terus mendalami keberadaan sarana eksklusif lain yang para narapidana gunakan. Tim menemukan indikasi keberadaan tempat kebugaran serta simulator golf yang proses pembangunannya belum sepenuhnya rampung. Petugas turut memeriksa secara mendalam sebuah ruangan asimilasi di area belakang tiga buah kontainer raksasa. Mereka mendapati dua orang warga binaan berada di dalam ruangan yang biasa berfungsi sebagai tempat latihan. (iD/*)











Komentar