Nunuk Ungkap Syarat CPNS Guru 2027, Non-ASN dan Fresh Graduate Bisa Ikut

Pelamar wajib memiliki ijazah minimal S1/D4. Serdik tidak menjadi syarat wajib, sedangkan guru berusia di atas 35 tahun memiliki opsi melalui jalur PPPK.

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nunuk Ungkap Syarat CPNS Guru 2027, Non-ASN dan Fresh Graduate Bisa Ikut. (Foto: jpnn)

Nunuk Ungkap Syarat CPNS Guru 2027, Non-ASN dan Fresh Graduate Bisa Ikut. (Foto: jpnn)

Intiperistiwa.com – Seleksi CPNS guru 2027 direncanakan terbuka bagi lulusan baru dan guru yang masih berstatus non-ASN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar masuk dalam kelompok sasaran kebijakan tersebut.

Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti seluruh guru otomatis menjadi PNS. Setiap calon peserta tetap harus memenuhi persyaratan pendidikan, usia, dan ketentuan formasi yang tersedia.

Nunuk menyampaikan informasi itu setelah menghadiri peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

“Sudah ada 172 ribu lebih itu yang sekarang mengajar, tapi kan statusnya masih non-ASN. Itulah yang akan kita isi dengan ASN,” tutur Nunuk.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru nasional yang mencapai 464.856 orang. Kemendikdasmen menargetkan pemenuhan kebutuhan itu berlangsung bertahap selama tiga tahun, dengan pembagian 30 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, dan 40 persen pada 2029.

Berdasarkan perhitungan matematis, 30 persen dari 464.856 setara sekitar 139.457 kebutuhan guru. Namun, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari target bertahap, bukan pengumuman jumlah formasi CPNS final.

Syarat Pendidikan CPNS Guru 2027, Minimal S1/D4

Nunuk menegaskan bahwa kualifikasi pendidikan menjadi salah satu persyaratan utama bagi calon peserta. Guru yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).

Artinya, guru non-ASN yang belum menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut belum dapat mengikuti seleksi.

“Semua boleh ikut, semua yang memenuhi syarat. Kecuali yang belum S1 ya, yang belum bisa ikut tuh yang belum S1,” tegas Nunuk.

Selain guru non-ASN, kesempatan ini juga terbuka bagi lulusan baru atau fresh graduate. Dengan demikian, calon guru yang baru menyelesaikan pendidikan S1/D4 juga memiliki peluang mengikuti seleksi sesuai kualifikasi dan kebutuhan formasi.

Apakah Sertifikat Pendidik Wajib?

Salah satu informasi yang menjadi perhatian calon peserta adalah kepemilikan sertifikat pendidik atau serdik.

Nunuk menjelaskan bahwa sertifikat pendidik tidak menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti CPNS guru 2027. Guru yang belum memiliki serdik tetap dapat mendaftar selama memenuhi ketentuan lainnya.

“Yang lainnya kan mau punya serdik, mau enggak serdik, ya ikut (bisa daftar CPNS 2027),” sambungnya.

Meski bukan syarat mutlak, calon peserta yang memiliki serdik tetap memiliki keuntungan dalam proses seleksi. Dalam penjelasannya pada 21 Oktober 2026, Nunuk menyebut sertifikat pendidik dapat memberikan bobot penilaian.

Baca Juga :  Bukan Hanya Gaji, Kemendikdasmen Siapkan Rp23 Triliun untuk Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Ia juga menyebut lulusan PPG Calon Guru mendapat prioritas karena telah menjalani pendidikan profesi. Dengan demikian, calon peserta tanpa serdik tetap memiliki kesempatan, tetapi kepemilikan sertifikat dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi.

Batas Usia CPNS Guru 2027 dan Pilihan Jalur PPPK

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan batas usia pelamar. Nunuk menjelaskan bahwa seleksi CPNS mengikuti ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam ketentuan umum pengadaan PNS yang berlaku, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan penjelasan Nunuk pada 30 Oktober, guru non-ASN yang berusia hingga 35 tahun dapat mempertimbangkan jalur CPNS sesuai formasi dan ketentuan seleksi.

Lantas, bagaimana dengan guru yang sudah berusia di atas 35 tahun?

Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah tetap menyediakan kesempatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi kita tetap ada ruang bagi mereka untuk jadi ASN,” sebut Nunuk.

Pilihan PPPK juga terbuka bagi guru non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun. Mereka dapat memilih jalur tersebut apabila tidak ingin mengikuti seleksi CPNS.

“Kalau misalnya yang di bawah 35 tahun nggak mau ikut CPNS, PPPK ya boleh aja. Kalau dia jadi PPPK, silahkan dia nantinya akan peralihan status,” sambungnya.

Namun, calon peserta perlu memperhatikan bahwa ketentuan teknis seleksi guru 2027 masih menunggu penyelesaian regulasi pemerintah. Pada penjelasan sebelumnya, 21 Oktober 2026, Nunuk juga menyebut mekanisme seleksi dan kemungkinan afirmasi batas usia masih dibahas.

Karena itu, persyaratan usia dalam pengumuman resmi nantinya tetap menjadi acuan utama bagi seluruh pelamar.

Formasi CPNS Guru Mengikuti Kebutuhan Daerah

Selain persyaratan pribadi, ketersediaan formasi juga menentukan peluang calon peserta. Pemerintah tidak berencana membagi seluruh kebutuhan guru secara merata tanpa melihat kondisi masing-masing daerah.

Nunuk sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan formasi akan mempertimbangkan jumlah kekurangan guru dan kebutuhan mata pelajaran di setiap wilayah.

Artinya, daerah yang membutuhkan lebih banyak tenaga pendidik berpeluang memperoleh alokasi formasi lebih besar. Kebutuhan guru pada mata pelajaran tertentu juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Bagi calon peserta di Jambi, informasi ini memiliki kaitan dengan usulan formasi daerah. Sebelumnya, Pemprov Jambi mengajukan 1.800 formasi CPNS guru untuk 289 satuan pendidikan yang tersebar pada berbagai jenjang pendidikan.

Namun, jumlah tersebut masih berupa usulan Pemerintah Provinsi Jambi. Angka itu belum menjadi keputusan akhir pemerintah pusat mengenai formasi yang akan dibuka.

Baca Juga :  Cek NISN Online 2026 Kini Lebih Mudah, Bisa Pakai Nama Siswa dan Ibu Kandung

PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027

Selain menyiapkan seleksi CPNS guru, Kemendikdasmen juga menjalankan penataan status kepegawaian tenaga pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah mulai Januari 2027 akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Dan itu tentu saja tidak hanya perubahan status, tapi juga InsyaAllah akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan,” sebutnya.

Berdasarkan informasi resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen, kebijakan tersebut mencakup 242.482 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah merencanakan pengalihan melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini berbeda dari rekrutmen CPNS guru. Pengalihan PPPK paruh waktu menyasar tenaga pendidik yang sudah berstatus PPPK paruh waktu, sedangkan seleksi CPNS membuka kesempatan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan.

Informasi mengenai perubahan status tersebut juga dapat dibaca dalam artikel Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027.

Pengangkatan Guru PNS Diprioritaskan untuk Daerah 3T

Pada kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan pengangkatan guru PNS untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik.

Pemerintah memberi perhatian khusus kepada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Wilayah tersebut masih membutuhkan guru profesional untuk mendukung kegiatan pendidikan.

Mu’ti berharap kebijakan tersebut dapat memperjelas status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Sehingga selain itu juga meningkatkan kesejahteraan para guru dengan status yang jelas sebagai PNS, juga mudah-mudahan dapat menjadi bagian dari usaha kita bersama meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang selama ini memang masih kekurangan guru yang profesional,” tegas Mu’ti.

Rencana pemerintah menempatkan rekrutmen CPNS guru sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik nasional. Kemendikdasmen merencanakan tahapan rekrutmen mulai 2027, sedangkan penugasan awal guru baru diproyeksikan berlangsung pada 2028.

Pemerintah juga menyatakan guru non-ASN yang belum berhasil mengikuti seleksi tetap memperoleh kesempatan melanjutkan tugas mengajar sesuai kebijakan yang disiapkan.

Dengan demikian, penataan guru pada 2027 tidak hanya menyangkut perekrutan CPNS baru. Pemerintah juga menyiapkan perubahan status PPPK, jalur seleksi ASN bagi guru non-ASN, serta pemerataan tenaga pendidik sesuai kebutuhan daerah.

Calon peserta sebaiknya mulai memeriksa kualifikasi pendidikan dan menyiapkan dokumen pendukung. Namun, jadwal pendaftaran, jumlah formasi final, serta persyaratan teknis tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. (iD/*)

Berita Terkait

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus
Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya
Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi
Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional
Maisa Ferlina, Siswi MAN 1 Kerinci, Raih Medali Emas dan Perunggu di Dua Kompetisi Akademik Nasional
Tim Futsal dan Bulu Tangkis MTsN 6 Kerinci Raih Juara 2 di KOMPAS 2026
Tim Futsal dan Tenis Meja MAN 3 Kerinci Siap Berlaga di Provinsi Jambi
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:24 WIB

Nunuk Ungkap Syarat CPNS Guru 2027, Non-ASN dan Fresh Graduate Bisa Ikut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi

Berita Terbaru