Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Juni 2026

Harga emas perhiasan bergerak beragam. Raja Emas Indonesia melemah, sementara dua penyedia lainnya bertahan.

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Juni 2026. (Foto: kaltimpost.jawapos)

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Juni 2026. (Foto: kaltimpost.jawapos)

Intiperistiwa.com – Harga emas perhiasan menunjukkan pergerakan yang berbeda pada perdagangan Rabu, 10 Juni 2026. Raja Emas Indonesia mencatat penurunan harga di hampir seluruh kadar. Sementara itu, Hartadinata Abadi dan Laku Emas masih mempertahankan harga sebelumnya.

Perubahan harga emas perhiasan dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya permintaan industri global, pergerakan nilai tukar, serta kebijakan bank sentral. Karena itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Selain itu, calon pembeli juga perlu memantau perkembangan harga secara berkala. Langkah tersebut membantu masyarakat menentukan waktu yang tepat untuk membeli maupun menjual emas.

Harga Emas Perhiasan Raja Emas Indonesia

Raja Emas Indonesia menurunkan harga emas perhiasan pada berbagai kadar karat. Penurunan terbesar terjadi pada emas 24 karat dan 23 karat yang masing-masing turun Rp20.000 per gram.

Berikut daftar harga emas perhiasan Raja Emas Indonesia per 10 Juni 2026:

Kadar Harga per Gram Perubahan
24 Karat Rp2.400.000 Turun Rp20.000
23 Karat Rp2.125.000 Turun Rp20.000
22 Karat Rp1.953.000 Turun Rp12.000
21 Karat Rp1.866.000 Turun Rp11.000
20 Karat Rp1.776.000 Turun Rp11.000
19 Karat Rp1.687.000 Turun Rp10.000
18 Karat Rp1.599.000 Turun Rp10.000
17 Karat Rp1.510.000 Turun Rp9.000
16 Karat Rp1.420.000 Turun Rp9.000
15 Karat Rp1.333.000 Turun Rp8.000
14 Karat Rp1.244.000 Turun Rp7.000
13 Karat Rp1.154.000 Turun Rp6.000
12 Karat Rp1.067.000 Turun Rp5.000
Baca Juga :  PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima

Harga Emas Perhiasan Hartadinata Abadi

Berbeda dengan Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi masih mempertahankan harga jual pada seluruh produk. Kondisi ini menunjukkan stabilitas harga pada perdagangan hari ini.

Berikut daftar harga emas perhiasan Hartadinata Abadi:

Kadar Harga per Gram Status
22 Karat Rp2.726.000 Stabil
20 Karat Rp2.522.000 Stabil
17 Karat Rp2.214.000 Stabil
16 Karat Rp2.091.000 Stabil
9 Karat Rp1.403.000 Stabil
8 Karat Rp1.292.000 Stabil
6 Karat Rp1.107.000 Stabil

Harga Emas Perhiasan Laku Emas

Sementara itu, Laku Emas dari CMK Group juga belum mengubah harga produknya. Seluruh kadar karat masih berada pada posisi yang sama dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Baca Juga :  Mau Balik Nama Kendaraan? Simak Daftar Biaya yang Tetap Berlaku pada 2026

Berikut rincian harga emas perhiasan Laku Emas per 10 Juni 2026:

Kadar Harga per Gram Status
24 Karat Rp2.385.000 Stabil
23 Karat Rp2.056.000 Stabil
22 Karat Rp1.968.000 Stabil
21 Karat Rp1.881.000 Stabil
20 Karat Rp1.790.000 Stabil
19 Karat Rp1.699.000 Stabil
18 Karat Rp1.608.000 Stabil
17 Karat Rp1.517.000 Stabil
16 Karat Rp1.426.000 Stabil
15 Karat Rp1.337.000 Stabil
14 Karat Rp1.247.000 Stabil
13 Karat Rp1.158.000 Stabil
12 Karat Rp1.067.000 Stabil

Meski sebagian harga mengalami koreksi, pasar emas perhiasan masih bergerak relatif stabil. Oleh sebab itu, masyarakat perlu membandingkan harga dari beberapa penyedia sebelum melakukan transaksi. Dengan cara tersebut, pembeli dapat memperoleh harga yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.(id/*)

Berita Terkait

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 8%, Bahlil Ungkap 2 Penyebab Utama
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 8%, Bahlil Ungkap 2 Penyebab Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Berita Terbaru