KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai

Penyidik mendalami keterangan Iskandar Sitorus terkait dugaan suap importasi yang menyeret PT Blueray Cargo.

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai. (Foto: Antara/suarasurabaya)

KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai. (Foto: Antara/suarasurabaya)

Intiperistiwa.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Penyidik meminta keterangan tambahan terkait dugaan pemberian uang dari PT Blueray kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan pendalaman atas keterangan yang sebelumnya telah di sampaikan Iskandar. Selain itu, penyidik ingin memastikan keterkaitan berbagai informasi yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan.

“Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan.

Status Iskandar Jadi Pertimbangan Penyidik

Budi mengungkapkan bahwa Iskandar berperan sebagai kuasa non-litigasi PT Blueray. Karena itu, penyidik menilai Iskandar memiliki informasi yang relevan dalam perkara tersebut. Keterangan itu di harapkan dapat memperkuat konstruksi pembuktian yang sedang berjalan.

Di sisi lain, persidangan juga memunculkan dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain. Beberapa pihak yang di duga menerima uang bahkan telah berstatus tersangka. Oleh sebab itu, KPK terus mencocokkan setiap fakta yang muncul di berbagai tahapan proses hukum.

Baca Juga :  Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara

“Keterangan saksi tentu menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan,” ujar Budi.

KPK Pernah Periksa Iskandar Pekan Lalu

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Iskandar pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, penyidik mendalami dugaan upaya menghambat penanganan perkara di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut berfokus pada informasi yang di duga berkaitan dengan proses penyidikan.

Penyidik menelusuri dugaan pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang berusaha mengganggu jalannya penyidikan. Karena itu, KPK terus mendalami berbagai keterangan yang di peroleh.

“Penyidik mendalami dugaan pengumpulan informasi yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan,” kata Budi.

Enam Tersangka dan Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut berlangsung setelah operasi tangkap tangan terkait perkara suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis.

Total nilai barang bukti yang di sita mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia. Selain itu, penyidik turut menyita sebuah jam tangan mewah.

Baca Juga :  Penerima MBG Bakal Dievaluasi, Siswa SMA Berpeluang Tak Lagi Dapat Jatah MBG

KPK menyita uang tunai Rp1,89 miliar dalam mata uang rupiah. Penyidik juga menemukan USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 55 ribu. Sementara itu, logam mulia yang di sita memiliki berat total 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar.

Selain emas, penyidik menyita sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Tiga Pimpinan Blueray Cargo Jalani Persidangan

Sementara itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo sedang menghadapi proses persidangan. Mereka ialah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka di duga memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan pun masih terus berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah di hadirkan.(id/*)

Berita Terkait

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik
Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah
Beasiswa Generasi Berkah 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Rp7 Juta
Daftar 10 Negara dengan IQ Terendah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Peringkat Berapa?
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik

Berita Terbaru