KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai

Penyidik mendalami keterangan Iskandar Sitorus terkait dugaan suap importasi yang menyeret PT Blueray Cargo.

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai. (Foto: Antara/suarasurabaya)

KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai. (Foto: Antara/suarasurabaya)

Intiperistiwa.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Penyidik meminta keterangan tambahan terkait dugaan pemberian uang dari PT Blueray kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan pendalaman atas keterangan yang sebelumnya telah di sampaikan Iskandar. Selain itu, penyidik ingin memastikan keterkaitan berbagai informasi yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan.

“Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan.

Status Iskandar Jadi Pertimbangan Penyidik

Budi mengungkapkan bahwa Iskandar berperan sebagai kuasa non-litigasi PT Blueray. Karena itu, penyidik menilai Iskandar memiliki informasi yang relevan dalam perkara tersebut. Keterangan itu di harapkan dapat memperkuat konstruksi pembuktian yang sedang berjalan.

Di sisi lain, persidangan juga memunculkan dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain. Beberapa pihak yang di duga menerima uang bahkan telah berstatus tersangka. Oleh sebab itu, KPK terus mencocokkan setiap fakta yang muncul di berbagai tahapan proses hukum.

Baca Juga :  Pelajar Bawa Bom Rakitan ke MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Dugaan Bullying Jadi Pemicu

“Keterangan saksi tentu menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan,” ujar Budi.

KPK Pernah Periksa Iskandar Pekan Lalu

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Iskandar pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, penyidik mendalami dugaan upaya menghambat penanganan perkara di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut berfokus pada informasi yang di duga berkaitan dengan proses penyidikan.

Penyidik menelusuri dugaan pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang berusaha mengganggu jalannya penyidikan. Karena itu, KPK terus mendalami berbagai keterangan yang di peroleh.

“Penyidik mendalami dugaan pengumpulan informasi yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan,” kata Budi.

Enam Tersangka dan Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut berlangsung setelah operasi tangkap tangan terkait perkara suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis.

Total nilai barang bukti yang di sita mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia. Selain itu, penyidik turut menyita sebuah jam tangan mewah.

Baca Juga :  Abizar Prandapo, Siswa SMPN 13 Kerinci, Borong Dua Prestasi di Jambi Open 2026

KPK menyita uang tunai Rp1,89 miliar dalam mata uang rupiah. Penyidik juga menemukan USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 55 ribu. Sementara itu, logam mulia yang di sita memiliki berat total 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar.

Selain emas, penyidik menyita sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Tiga Pimpinan Blueray Cargo Jalani Persidangan

Sementara itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo sedang menghadapi proses persidangan. Mereka ialah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka di duga memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan pun masih terus berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah di hadirkan.(id/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru