Intiperistiwa.com – Wisatawan yang berencana berkunjung ke Jepang perlu menyiapkan anggaran tambahan. Pemerintah Jepang resmi menaikkan Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax.
Mulai 1 Juli 2026, tarif pajak tersebut naik menjadi 3.000 yen. Nilai itu setara sekitar Rp332 ribu.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan pungutan sebesar 1.000 yen. Kenaikan tarif ini berlaku bagi seluruh penumpang internasional.
Setiap orang yang meninggalkan Jepang melalui udara maupun laut wajib membayar pajak tersebut. Kebijakan itu berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan.
Berlaku untuk Semua Wisatawan
Mengutip Japan Travel, Jepang pertama kali menerapkan Sayonara Tax pada Januari 2019. Pemerintah memungut biaya itu saat wisatawan meninggalkan negaranya.
Beberapa negara lain juga menjalankan kebijakan serupa. Selandia Baru dan Bhutan menggunakan skema pajak wisata untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata.
Berbeda dengan pajak hotel yang dikenakan setiap malam, Jepang hanya menarik pungutan satu kali. Wisatawan membayarnya saat meninggalkan negara tersebut.
Maskapai penerbangan dan operator kapal akan memasukkan biaya pajak ke dalam harga tiket. Dengan demikian, penumpang tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.
Namun, sejumlah kelompok tetap mendapat pengecualian. Kru pesawat, kru kapal, penumpang transit, serta penumpang akibat cuaca buruk tidak terkena pungutan ini.
Atasi Lonjakan Wisatawan
Pemerintah Jepang menilai kenaikan tarif perlu dilakukan. Mereka menargetkan 60 juta wisatawan internasional setiap tahun pada 2030.
Di sisi lain, pemerintah ingin menjaga kualitas destinasi wisata. Mereka juga berupaya melindungi kenyamanan masyarakat setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan asing meningkat pesat. Kondisi tersebut memicu persoalan overtourism di sejumlah kota besar.
Tokyo, Osaka, dan Kyoto merasakan dampaknya secara langsung. Kepadatan wisatawan mulai membebani transportasi umum dan lingkungan sekitar.
Selain itu, aktivitas pariwisata turut memengaruhi kehidupan masyarakat lokal. Karena itu, pemerintah mencari solusi jangka panjang.
Dana Pajak untuk Infrastruktur
Pemerintah akan memanfaatkan pendapatan Sayonara Tax untuk berbagai kebutuhan publik. Salah satunya mendukung pemeliharaan fasilitas umum.
Dana tersebut juga akan memperkuat infrastruktur bandara dan destinasi wisata. Pemerintah turut mengalokasikannya untuk restorasi aset bersejarah.
Selain itu, Jepang akan mengembangkan layanan wisata berbasis digital. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan.
Sementara itu, pelaku usaha transportasi internasional dapat memperoleh informasi tambahan terkait pelaksanaannya. Mereka dapat berkoordinasi dengan Badan Pajak Nasional Jepang atau National Tax Agency (NTA).
Kebijakan baru ini menandai upaya Jepang menjaga keseimbangan. Pemerintah ingin mendorong pertumbuhan pariwisata tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya.(id/*)










Komentar