Pulang dari Jepang Mulai 1 Juli 2026 Kena Pajak Rp332 Ribu, Ini Alasannya

Jepang menaikkan Sayonara Tax demi mengatasi overtourism dan memperkuat infrastruktur pariwisata.

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pulang dari Jepang Mulai 1 Juli 2026 Kena Pajak Rp332 Ribu. (Foto: tripzilla)

Pulang dari Jepang Mulai 1 Juli 2026 Kena Pajak Rp332 Ribu. (Foto: tripzilla)

Intiperistiwa.com – Wisatawan yang berencana berkunjung ke Jepang perlu menyiapkan anggaran tambahan. Pemerintah Jepang resmi menaikkan Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax.

Mulai 1 Juli 2026, tarif pajak tersebut naik menjadi 3.000 yen. Nilai itu setara sekitar Rp332 ribu.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan pungutan sebesar 1.000 yen. Kenaikan tarif ini berlaku bagi seluruh penumpang internasional.

Setiap orang yang meninggalkan Jepang melalui udara maupun laut wajib membayar pajak tersebut. Kebijakan itu berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan.

Berlaku untuk Semua Wisatawan

Mengutip Japan Travel, Jepang pertama kali menerapkan Sayonara Tax pada Januari 2019. Pemerintah memungut biaya itu saat wisatawan meninggalkan negaranya.

Beberapa negara lain juga menjalankan kebijakan serupa. Selandia Baru dan Bhutan menggunakan skema pajak wisata untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata.

Berbeda dengan pajak hotel yang dikenakan setiap malam, Jepang hanya menarik pungutan satu kali. Wisatawan membayarnya saat meninggalkan negara tersebut.

Baca Juga :  Swiss Tundukkan Kanada 2-1, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 sebagai Juara Grup B

Maskapai penerbangan dan operator kapal akan memasukkan biaya pajak ke dalam harga tiket. Dengan demikian, penumpang tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.

Namun, sejumlah kelompok tetap mendapat pengecualian. Kru pesawat, kru kapal, penumpang transit, serta penumpang akibat cuaca buruk tidak terkena pungutan ini.

Atasi Lonjakan Wisatawan

Pemerintah Jepang menilai kenaikan tarif perlu dilakukan. Mereka menargetkan 60 juta wisatawan internasional setiap tahun pada 2030.

Di sisi lain, pemerintah ingin menjaga kualitas destinasi wisata. Mereka juga berupaya melindungi kenyamanan masyarakat setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan asing meningkat pesat. Kondisi tersebut memicu persoalan overtourism di sejumlah kota besar.

Tokyo, Osaka, dan Kyoto merasakan dampaknya secara langsung. Kepadatan wisatawan mulai membebani transportasi umum dan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Statusnya

Selain itu, aktivitas pariwisata turut memengaruhi kehidupan masyarakat lokal. Karena itu, pemerintah mencari solusi jangka panjang.

Dana Pajak untuk Infrastruktur

Pemerintah akan memanfaatkan pendapatan Sayonara Tax untuk berbagai kebutuhan publik. Salah satunya mendukung pemeliharaan fasilitas umum.

Dana tersebut juga akan memperkuat infrastruktur bandara dan destinasi wisata. Pemerintah turut mengalokasikannya untuk restorasi aset bersejarah.

Selain itu, Jepang akan mengembangkan layanan wisata berbasis digital. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan.

Sementara itu, pelaku usaha transportasi internasional dapat memperoleh informasi tambahan terkait pelaksanaannya. Mereka dapat berkoordinasi dengan Badan Pajak Nasional Jepang atau National Tax Agency (NTA).

Kebijakan baru ini menandai upaya Jepang menjaga keseimbangan. Pemerintah ingin mendorong pertumbuhan pariwisata tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya.(id/*)

Berita Terkait

Gurun Mesir Ternyata Pernah Jadi Laut, Fosil Hiu Purba Ungkap Kehidupan Jutaan Tahun Lalu
Kylian Mbappe Masuk Daftar 26 Target Jaringan Kriminal di Prancis, Diduga Jadi Sasaran Penculikan
Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal
Pesona Lembah Dewa di Gunung Kunyit Kerinci, Keindahan Air Tiga Warna Tersembunyi di Tengah Hutan
9 Taman Nasional Tutup Sementara Jalur Pendakian, TNKS Masuk Daftar
Banjir Bandang Dahsyat di Nepal Terjadi Tanpa Hujan Deras, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Karhutla Dunia Hanguskan 112,3 Juta Hektare Lahan, Negara Mana yang Paling Terdampak?
Ethel Caterham Genap 117 Tahun, Orang Tertua di Dunia yang Masih Hidup
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:00 WIB

Gurun Mesir Ternyata Pernah Jadi Laut, Fosil Hiu Purba Ungkap Kehidupan Jutaan Tahun Lalu

Jumat, 4 September 2026 - 21:00 WIB

Kylian Mbappe Masuk Daftar 26 Target Jaringan Kriminal di Prancis, Diduga Jadi Sasaran Penculikan

Kamis, 3 September 2026 - 23:00 WIB

Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal

Rabu, 2 September 2026 - 16:00 WIB

Pesona Lembah Dewa di Gunung Kunyit Kerinci, Keindahan Air Tiga Warna Tersembunyi di Tengah Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

9 Taman Nasional Tutup Sementara Jalur Pendakian, TNKS Masuk Daftar

Berita Terbaru

8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Otomotif

8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:00 WIB

Bantal Menguning karena Keringat? Begini Cara Membersihkannya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Bantal Menguning karena Keringat? Begini Cara Membersihkannya

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:00 WIB