Intiperistiwa.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memblokir sementara akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Assyifa Berkah Mandiri. Kebijakan ini menyusul belum tersedianya tiket kepulangan bagi 95 orang. Mereka terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat tour leader.
Kemenhaj mengambil langkah tersebut setelah menemukan indikasi ketidakpatuhan perusahaan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keterlambatan kepulangan 95 orang itu juga telah melampaui batas waktu 1×24 jam.
Dalam hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, Kemenhaj menyebut PT Assyifa Berkah Mandiri sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi mereka. Kini, sistem SISKOPATUH menampilkan status “DIBLOKIR” untuk PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002.
Kemenhaj Rekomendasikan Pemblokiran SISKOPATUH
Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan pihaknya mengajukan rekomendasi pemblokiran setelah menelaah aduan masyarakat.
Menurut Edayanti, langkah tersebut bertujuan mencegah perusahaan memberangkatkan jemaah baru sebelum menyelesaikan persoalan kepulangan jemaah sebelumnya.
“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” tegas Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Edayanti memastikan pihaknya akan mengawal penyelesaian masalah tersebut. Ia ingin seluruh hak 95 orang yang tertahan segera terpenuhi.
PT Assyifa Berkah Mandiri Tetap Wajib Memenuhi Tiket Kepulangan
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menyatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi pemblokiran tersebut.
“Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” ujar Atty.
Atty menegaskan bahwa pemblokiran tidak menghambat proses pendataan. Kebijakan tersebut juga tidak membebaskan pihak travel dari kewajiban memenuhi hak jemaah.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tambah Atty.
Kemenhaj Lanjutkan Pemeriksaan dan Evaluasi
Pemblokiran akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Kemenhaj akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan mendalam. Langkah ini bertujuan menentukan kemungkinan sanksi lanjutan terhadap perusahaan.
Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik pihak travel dalam memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
Kewajiban menyediakan tiket kepulangan bagi 91 jemaah umrah dan empat tour leader tetap berada pada PT Assyifa Berkah Mandiri. Pemblokiran akses SISKOPATUH tidak menghapus tanggung jawab perusahaan tersebut. (iD/*)











Komentar