KPK Geledah Imigrasi Bali, Kasus Silmy Karim Buka Babak Baru

Penyidik KPK menelusuri dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret delapan tersangka.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Geledah Imigrasi Bali, Kasus Silmy Karim Buka Babak Baru. (Foto: Fb Imigrasi Denpasar)

KPK Geledah Imigrasi Bali, Kasus Silmy Karim Buka Babak Baru. (Foto: Fb Imigrasi Denpasar)

Intiperistiwa.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Hingga Jumat sore, penyidik masih menjalankan proses penggeledahan. Karena itu, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil di amankan dari lokasi tersebut.

“Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” kata Budi.

KPK Sebelumnya Geledah Rumah Silmy Karim

Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Silmy Karim. Dari lokasi itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Budi menjelaskan, penyidik menemukan uang rupiah dan valuta asing. Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan KPK.

“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” ujar Budi.

Penyidik menyita uang tunai Rp59 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80 ribu yen Jepang.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya

Jika seluruh mata uang asing di konversi ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp293,25 juta. Nilai tersebut berdasarkan kurs saat penyitaan berlangsung.

Perhiasan hingga Mobil Sport Ikut Di Sita

Tidak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bernilai ekonomi lainnya. Barang-barang tersebut melengkapi daftar bukti dalam perkara ini.

KPK menyita beberapa perhiasan dari kediaman Silmy Karim. Selain itu, penyidik turut membawa sepeda serta berbagai kendaraan bermotor.

“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” tutur Budi.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset. KPK juga mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang di tangani.

Baca Juga :  Terbongkar! KPK Temukan Rekening Office Boy hingga Keluarga dalam Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar Kasus Silmy Karim

Delapan Orang Menyandang Status Tersangka

KPK telah menahan Silmy Karim dalam kasus ini. Selain Silmy, lembaga antirasuah juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026 serta Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan. Sementara itu, publik masih menunggu hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar serta perkembangan terbaru dari kasus tersebut.(id/*)

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan
Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar
Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC
Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Transmart Full Day Sale Kembali Hadir, AC Sharp 1 PK Turun Hampir Rp1,7 Juta
DPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer, Aset Negara Tak Terbuang
Wuling Gandeng Grab, BinguoEV Siap Perkuat Armada Kendaraan Listrik di Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:00 WIB

Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:00 WIB

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:00 WIB

Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Berita Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026. (Foto: Dok. Mobile Legends/bloombergtechnoz)

Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB