Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri menahan FH selama 20 hari terkait dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
(Foto: cnbcindonesia)

Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia (Foto: cnbcindonesia)

Intiperistiwa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan FH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

FH di ketahui pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017 hingga 2018. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka baru tersebut.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FH untuk kepentingan penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Di Periksa Delapan Jam dengan 79 Pertanyaan

Penyidik memeriksa FH di Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 79 pertanyaan. Kuasa hukum FH turut mendampingi seluruh tahapan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan FH selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara. Langkah itu bertujuan memperkuat pembuktian dan mengungkap aliran aset terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN

Penyidik Telusuri Aset Demi Pemulihan Korban

Bareskrim juga mengoptimalkan proses penelusuran aset milik tersangka. Upaya tersebut bertujuan memulihkan kerugian para korban PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik menggandeng sejumlah lembaga dalam proses asset recovery. Mereka berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tim penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tegas Ade Safri.

Selain itu, penyidik memfasilitasi korban yang mengajukan restitusi atau ganti rugi. Proses tersebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ade Safri memastikan koordinasi berjalan secara intensif. Dengan demikian, hak para korban dapat terakomodasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, penyidik mengungkap sejumlah peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia. FH tercatat sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan tersebut.

FH juga menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014 hingga 2017. Setelah itu, ia mengisi posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018.

Tak hanya itu, FH pernah menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada 2018 hingga 2022.

Baca Juga :  15 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juni 2026, Buruan Klaim Diamond Gratis dan Skin Langka

Menurut penyidik, FH juga menduduki sejumlah jabatan di perusahaan afiliasi. Ia tercatat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, serta Komisaris PT DPL.

Selain itu, FH menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU, dan PT SRU. Penyidik menyebut FH berstatus pemilik saham nominee di PT DSI tanpa menyetor modal.

FH juga aktif mengikuti rapat perusahaan. Ia memberikan berbagai masukan dalam rapat umum pemegang saham maupun pertemuan mingguan.

Penyidik menyatakan FH turut mencari dan merekomendasikan calon pemodal atau super lender bagi PT DSI. Aktivitas tersebut berlangsung selama pengembangan bisnis perusahaan.

Lebih jauh, penyidik menduga FH mengetahui kampanye proyek fiktif yang muncul pada situs dan aplikasi PT DSI. Kampanye itu di duga bertujuan menarik lender untuk menanamkan dana.

Penyidik juga menyebut FH aktif menghadiri berbagai kegiatan yang di selenggarakan PT Dana Syariah Indonesia. Hingga kini, Bareskrim masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (id/*)

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan
Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar
Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC
Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Transmart Full Day Sale Kembali Hadir, AC Sharp 1 PK Turun Hampir Rp1,7 Juta
DPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer, Aset Negara Tak Terbuang
Wuling Gandeng Grab, BinguoEV Siap Perkuat Armada Kendaraan Listrik di Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:00 WIB

Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:00 WIB

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:00 WIB

Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Berita Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026. (Foto: Dok. Mobile Legends/bloombergtechnoz)

Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB