Intiperistiwa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan FH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
FH di ketahui pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017 hingga 2018. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka baru tersebut.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FH untuk kepentingan penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Di Periksa Delapan Jam dengan 79 Pertanyaan
Penyidik memeriksa FH di Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.
Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 79 pertanyaan. Kuasa hukum FH turut mendampingi seluruh tahapan pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan FH selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara. Langkah itu bertujuan memperkuat pembuktian dan mengungkap aliran aset terkait kasus tersebut.
Penyidik Telusuri Aset Demi Pemulihan Korban
Bareskrim juga mengoptimalkan proses penelusuran aset milik tersangka. Upaya tersebut bertujuan memulihkan kerugian para korban PT Dana Syariah Indonesia.
Penyidik menggandeng sejumlah lembaga dalam proses asset recovery. Mereka berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tim penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tegas Ade Safri.
Selain itu, penyidik memfasilitasi korban yang mengajukan restitusi atau ganti rugi. Proses tersebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ade Safri memastikan koordinasi berjalan secara intensif. Dengan demikian, hak para korban dapat terakomodasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia
Sebelumnya, penyidik mengungkap sejumlah peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia. FH tercatat sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan tersebut.
FH juga menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014 hingga 2017. Setelah itu, ia mengisi posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018.
Tak hanya itu, FH pernah menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada 2018 hingga 2022.
Menurut penyidik, FH juga menduduki sejumlah jabatan di perusahaan afiliasi. Ia tercatat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, serta Komisaris PT DPL.
Selain itu, FH menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU, dan PT SRU. Penyidik menyebut FH berstatus pemilik saham nominee di PT DSI tanpa menyetor modal.
FH juga aktif mengikuti rapat perusahaan. Ia memberikan berbagai masukan dalam rapat umum pemegang saham maupun pertemuan mingguan.
Penyidik menyatakan FH turut mencari dan merekomendasikan calon pemodal atau super lender bagi PT DSI. Aktivitas tersebut berlangsung selama pengembangan bisnis perusahaan.
Lebih jauh, penyidik menduga FH mengetahui kampanye proyek fiktif yang muncul pada situs dan aplikasi PT DSI. Kampanye itu di duga bertujuan menarik lender untuk menanamkan dana.
Penyidik juga menyebut FH aktif menghadiri berbagai kegiatan yang di selenggarakan PT Dana Syariah Indonesia. Hingga kini, Bareskrim masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (id/*)










Komentar