Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri menahan FH selama 20 hari terkait dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
(Foto: cnbcindonesia)

Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia (Foto: cnbcindonesia)

Intiperistiwa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan FH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

FH di ketahui pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017 hingga 2018. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka baru tersebut.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FH untuk kepentingan penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Di Periksa Delapan Jam dengan 79 Pertanyaan

Penyidik memeriksa FH di Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 79 pertanyaan. Kuasa hukum FH turut mendampingi seluruh tahapan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan FH selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara. Langkah itu bertujuan memperkuat pembuktian dan mengungkap aliran aset terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Laba Pertamina Tembus Rp55,2 Triliun, Setoran ke Negara Mencapai Rp360,76 Triliun

Penyidik Telusuri Aset Demi Pemulihan Korban

Bareskrim juga mengoptimalkan proses penelusuran aset milik tersangka. Upaya tersebut bertujuan memulihkan kerugian para korban PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik menggandeng sejumlah lembaga dalam proses asset recovery. Mereka berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tim penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tegas Ade Safri.

Selain itu, penyidik memfasilitasi korban yang mengajukan restitusi atau ganti rugi. Proses tersebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ade Safri memastikan koordinasi berjalan secara intensif. Dengan demikian, hak para korban dapat terakomodasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, penyidik mengungkap sejumlah peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia. FH tercatat sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan tersebut.

FH juga menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014 hingga 2017. Setelah itu, ia mengisi posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018.

Tak hanya itu, FH pernah menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada 2018 hingga 2022.

Baca Juga :  Tanpa Disadari, Kebiasaan Orang Tua Ini Bisa Membentuk Anak Berhati Baik

Menurut penyidik, FH juga menduduki sejumlah jabatan di perusahaan afiliasi. Ia tercatat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, serta Komisaris PT DPL.

Selain itu, FH menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU, dan PT SRU. Penyidik menyebut FH berstatus pemilik saham nominee di PT DSI tanpa menyetor modal.

FH juga aktif mengikuti rapat perusahaan. Ia memberikan berbagai masukan dalam rapat umum pemegang saham maupun pertemuan mingguan.

Penyidik menyatakan FH turut mencari dan merekomendasikan calon pemodal atau super lender bagi PT DSI. Aktivitas tersebut berlangsung selama pengembangan bisnis perusahaan.

Lebih jauh, penyidik menduga FH mengetahui kampanye proyek fiktif yang muncul pada situs dan aplikasi PT DSI. Kampanye itu di duga bertujuan menarik lender untuk menanamkan dana.

Penyidik juga menyebut FH aktif menghadiri berbagai kegiatan yang di selenggarakan PT Dana Syariah Indonesia. Hingga kini, Bareskrim masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (id/*)

Berita Terkait

Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya
76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81, Ini Daftar Nama dari 38 Provinsi
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Kronologi, Tokoh, dan 7 Fakta Menarik
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, BKN Catat 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya
Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya
4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening
Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:00 WIB

76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81, Ini Daftar Nama dari 38 Provinsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Kronologi, Tokoh, dan 7 Fakta Menarik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, BKN Catat 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Berita Terbaru