Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Jaminan keluarga menjadi salah satu pertimbangan utama kejaksaan.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan. (Foto: KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan. (Foto: KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan tersebut muncul setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan administratif.

Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyatakan kliennya akan menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, mereka juga berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara profesional.

Refly menyampaikan pernyataan tersebut usai pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, keputusan tidak melakukan penahanan membawa tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.

Siap Hadapi Seluruh Tahapan Persidangan

Refly menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa siap menghadiri persidangan kapan pun pengadilan menjadwalkannya. Karena itu, pihaknya menjamin kedua kliennya tidak akan menghindari proses hukum.

Selain hadir di persidangan, keduanya juga berjanji tidak akan melarikan diri. Mereka juga berkomitmen menjaga seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Naik, Siapa yang Akan Terdampak?

Lebih lanjut, Refly memastikan kliennya tidak akan menghambat jalannya pemeriksaan. Komitmen itu berlaku sejak persidangan tingkat pertama hingga proses banding maupun kasasi apabila diperlukan.

Ia juga menilai kedua kliennya memiliki reputasi yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Karena itu, keluarga dan masyarakat sekitar mengenal mereka dengan baik.

Roy Suryo dan dr Tifa Sampaikan Terima Kasih

Usai menerima keputusan tersebut, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukur. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

Secara khusus, Roy mengapresiasi dr Tifauzia Tyasuma yang terus mendampinginya selama menghadapi perkara tersebut. Menurutnya, kebersamaan itu menjadi bagian penting dalam perjuangan yang mereka jalani.

Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan rasa terima kasih. Ia menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki perhatian terhadap situasi yang berkembang.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Bakal Melonjak Tajam, Gus Ipul Ungkap Target 100 Ribu Siswa dalam Dua Tahun

Dalam pernyataannya, dr Tifa meyakini dukungan moral dari berbagai pihak memberi semangat dalam menghadapi proses hukum. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo.

Kejaksaan Jelaskan Alasan Tidak Menahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan dasar keputusan tersebut. Menurutnya, tim jaksa penuntut umum telah melakukan kajian sebelum mengambil langkah hukum.

Tim jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka terkait penangguhan penahanan. Selanjutnya, jaksa mempertimbangkan permohonan itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Mereka juga siap menanggung risiko apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Meski demikian, Roy Suryo dan dr Tifa tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku.(iD/*)

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar
Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026
Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar
Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC
PAN Perkuat Kaderisasi Perempuan Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Transmart Full Day Sale Kembali Hadir, AC Sharp 1 PK Turun Hampir Rp1,7 Juta
DPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer, Aset Negara Tak Terbuang
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:00 WIB

Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:00 WIB

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC

Berita Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026. (Foto: Dok. Mobile Legends/bloombergtechnoz)

Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB