Intiperistiwa.com – Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan tersebut muncul setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan administratif.
Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyatakan kliennya akan menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, mereka juga berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara profesional.
Refly menyampaikan pernyataan tersebut usai pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, keputusan tidak melakukan penahanan membawa tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.
Siap Hadapi Seluruh Tahapan Persidangan
Refly menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa siap menghadiri persidangan kapan pun pengadilan menjadwalkannya. Karena itu, pihaknya menjamin kedua kliennya tidak akan menghindari proses hukum.
Selain hadir di persidangan, keduanya juga berjanji tidak akan melarikan diri. Mereka juga berkomitmen menjaga seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Refly memastikan kliennya tidak akan menghambat jalannya pemeriksaan. Komitmen itu berlaku sejak persidangan tingkat pertama hingga proses banding maupun kasasi apabila diperlukan.
Ia juga menilai kedua kliennya memiliki reputasi yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Karena itu, keluarga dan masyarakat sekitar mengenal mereka dengan baik.
Roy Suryo dan dr Tifa Sampaikan Terima Kasih
Usai menerima keputusan tersebut, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukur. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.
Secara khusus, Roy mengapresiasi dr Tifauzia Tyasuma yang terus mendampinginya selama menghadapi perkara tersebut. Menurutnya, kebersamaan itu menjadi bagian penting dalam perjuangan yang mereka jalani.
Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan rasa terima kasih. Ia menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki perhatian terhadap situasi yang berkembang.
Dalam pernyataannya, dr Tifa meyakini dukungan moral dari berbagai pihak memberi semangat dalam menghadapi proses hukum. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo.
Kejaksaan Jelaskan Alasan Tidak Menahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan dasar keputusan tersebut. Menurutnya, tim jaksa penuntut umum telah melakukan kajian sebelum mengambil langkah hukum.
Tim jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka terkait penangguhan penahanan. Selanjutnya, jaksa mempertimbangkan permohonan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Mereka juga siap menanggung risiko apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Meski demikian, Roy Suryo dan dr Tifa tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku.(iD/*)










Komentar