Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Jaminan keluarga menjadi salah satu pertimbangan utama kejaksaan.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan. (Foto: KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan. (Foto: KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan tersebut muncul setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan administratif.

Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyatakan kliennya akan menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, mereka juga berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara profesional.

Refly menyampaikan pernyataan tersebut usai pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, keputusan tidak melakukan penahanan membawa tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.

Siap Hadapi Seluruh Tahapan Persidangan

Refly menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa siap menghadiri persidangan kapan pun pengadilan menjadwalkannya. Karena itu, pihaknya menjamin kedua kliennya tidak akan menghindari proses hukum.

Selain hadir di persidangan, keduanya juga berjanji tidak akan melarikan diri. Mereka juga berkomitmen menjaga seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  AHY Ungkap Syarat Utama Driver Ojol Bisa Lebih Sejahtera, Ternyata Ini Kuncinya

Lebih lanjut, Refly memastikan kliennya tidak akan menghambat jalannya pemeriksaan. Komitmen itu berlaku sejak persidangan tingkat pertama hingga proses banding maupun kasasi apabila diperlukan.

Ia juga menilai kedua kliennya memiliki reputasi yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Karena itu, keluarga dan masyarakat sekitar mengenal mereka dengan baik.

Roy Suryo dan dr Tifa Sampaikan Terima Kasih

Usai menerima keputusan tersebut, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukur. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

Secara khusus, Roy mengapresiasi dr Tifauzia Tyasuma yang terus mendampinginya selama menghadapi perkara tersebut. Menurutnya, kebersamaan itu menjadi bagian penting dalam perjuangan yang mereka jalani.

Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan rasa terima kasih. Ia menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki perhatian terhadap situasi yang berkembang.

Baca Juga :  KPK Geledah Imigrasi Bali, Kasus Silmy Karim Buka Babak Baru

Dalam pernyataannya, dr Tifa meyakini dukungan moral dari berbagai pihak memberi semangat dalam menghadapi proses hukum. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo.

Kejaksaan Jelaskan Alasan Tidak Menahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan dasar keputusan tersebut. Menurutnya, tim jaksa penuntut umum telah melakukan kajian sebelum mengambil langkah hukum.

Tim jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka terkait penangguhan penahanan. Selanjutnya, jaksa mempertimbangkan permohonan itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Mereka juga siap menanggung risiko apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Meski demikian, Roy Suryo dan dr Tifa tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku.(iD/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru