Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026

Mantan Mendikbudristek menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management pekan depan.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026. (Foto: antaranews)

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026. (Foto: antaranews)

Intiperistiwa.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menyampaikan duplik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Setelah seluruh rangkaian pembelaan selesai, majelis hakim bersiap memasuki tahap pengambilan keputusan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa pengadilan semula berencana membacakan putusan pada Kamis pekan ini. Namun, kondisi kesehatan hakim yang kurang optimal membuat majelis memerlukan waktu tambahan untuk menyusun putusan secara menyeluruh.

Karena itu, majelis menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk kembali hadir pada sidang putusan tersebut. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Resmi

“Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Terdakwa diminta hadir kembali pada sidang tanggal 30 Juni 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,68 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana kurungan pengganti selama sembilan tahun.

Baca Juga :  Kena Tilang ETLE atau Tidak? Begini Cara Mudah Cek Status Kendaraan Lewat HP

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa Roy Riady menyampaikan tuntutan itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang putusan yang akan berlangsung pada 30 Juni 2026. Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Nadiem dalam perkara yang menjadi sorotan nasional itu.(iD/*)

Berita Terkait

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya
Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya
4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening
Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Berita Terbaru

Heboh! Fisikawan Klaim Temukan ‘Lokasi Tuhan’ di Alam Semesta. (Foto:  Instagram-voxarea)

Internasional

Heboh! Fisikawan Klaim Temukan ‘Lokasi Tuhan’ di Alam Semesta

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:00 WIB