Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026

Mantan Mendikbudristek menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management pekan depan.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026. (Foto: antaranews)

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026. (Foto: antaranews)

Intiperistiwa.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menyampaikan duplik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Setelah seluruh rangkaian pembelaan selesai, majelis hakim bersiap memasuki tahap pengambilan keputusan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa pengadilan semula berencana membacakan putusan pada Kamis pekan ini. Namun, kondisi kesehatan hakim yang kurang optimal membuat majelis memerlukan waktu tambahan untuk menyusun putusan secara menyeluruh.

Karena itu, majelis menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk kembali hadir pada sidang putusan tersebut. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  7 Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Mandiri, Tangguh, dan Mampu Mengendalikan Emosi

“Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Terdakwa diminta hadir kembali pada sidang tanggal 30 Juni 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,68 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana kurungan pengganti selama sembilan tahun.

Baca Juga :  Kecerdasan Anak Lebih Diwarisi dari Ibu atau Ayah? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa Roy Riady menyampaikan tuntutan itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang putusan yang akan berlangsung pada 30 Juni 2026. Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Nadiem dalam perkara yang menjadi sorotan nasional itu.(iD/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru