Intiperistiwa.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan uji coba layanan balik nama sertifikat. Program tersebut menargetkan penyelesaian paling lama 10 hari kerja. ATR/BPN akan menjalankan tahap awal pada 17 Agustus 2026. Selain itu, kementerian memilih sejumlah Kantor Pertanahan sebagai lokasi percontohan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan tujuan program tersebut dalam konferensi pers. Ia mengatakan kebijakan itu mendukung transformasi pelayanan pertanahan. Pemerintah ingin masyarakat memperoleh kepastian waktu saat mengurus balik nama sertifikat. Karena itu, ATR/BPN mulai menguji pola pelayanan tersebut secara bertahap.
“Balik nama mulai 17 Agustus itu percontohan di 15 kantor dulu,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Daftar Kantor Pertanahan yang Mengikuti Uji Coba
ATR/BPN menyebut 15 Kantor Pertanahan mengikuti tahap awal program tersebut. Lokasinya tersebar pada sejumlah daerah di Indonesia. Berikut nama Kantor Pertanahan yang tercantum:
- Jakarta Barat
- Jakarta Utara
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Semarang
- Kota Surabaya I
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Denpasar
- Kota Samarinda
- Kota Tabanan
- Kota Makassar
Uji Coba Berlangsung Tiga Bulan
Nusron menjelaskan pemerintah akan menjalankan pilot project selama tiga bulan. Setelah itu, ATR/BPN akan mengevaluasi hasil pelaksanaannya. Kemudian, kementerian menargetkan perluasan program ke sekitar 50 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, ATR/BPN akan memperluas penerapan secara bertahap ke seluruh Indonesia.
“Pilot project ini tiga bulan. Setelah itu, kami tambah sekitar 50 kantor, kemudian bertahap lagi sampai seluruh kantor pertanahan menerapkannya. Transformasi ini dilakukan secara gradual karena membutuhkan penyiapan SDM dan perubahan cara kerja,” katanya.
Menurut Nusron, transformasi tersebut tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi. Pemerintah juga ingin mengubah pola kerja aparatur ATR/BPN. Karena itu, perubahan tersebut menyentuh budaya pelayanan di lingkungan pertanahan. Tantangan terbesar, menurut Nusron, justru muncul dari perubahan pola pikir aparatur.
Ia ingin petugas mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan. Selain itu, masyarakat membutuhkan proses yang cepat, pasti, dan transparan. Karena itu, Nusron mendorong perubahan cara pandang aparatur dalam melayani pemohon. Ia menegaskan petugas harus menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.
“Kami ingin mengubah filosofi, bukan lagi menjadi pejabat, tetapi menjadi pelayan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan,” ujarnya.
Pemohon Mendapat Kepastian Proses
Melalui pembaruan sistem tersebut, ATR/BPN menargetkan kepastian waktu untuk setiap permohonan balik nama. Pemohon juga akan memperoleh penjelasan jika petugas menghadapi kendala. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu tanpa mengetahui perkembangan permohonannya. Selain itu, petugas harus menjelaskan alasan ketika suatu permohonan tidak dapat diproses.
“Kalau memang tidak bisa diproses, ya harus dijelaskan alasannya. Jangan dibiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” kata Nusron.
Selain mempercepat layanan, ATR/BPN juga menyiapkan evaluasi kinerja Kantor Pertanahan. Kementerian berencana mengumumkan capaian setiap kantor secara berkala. Langkah tersebut dapat membantu masyarakat melihat kinerja pelayanan pertanahan. Di sisi lain, evaluasi tersebut juga mendorong kantor meningkatkan kualitas pelayanan.
Nusron optimistis ATR/BPN dapat menerapkan transformasi pelayanan secara nasional. Ia menargetkan penerapan tersebut berlangsung dalam waktu kurang dari dua tahun. Namun, pemerintah tetap menjalankan proses secara bertahap. Cara tersebut memberi kesempatan setiap kantor menyiapkan SDM dan sistem pelayanan.
“Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama transformasi ini,” pungkasnya.
Balik Nama dan Pengukuran Tanah
Selama ini, proses balik nama sertifikat tanah, termasuk SHM, kerap membutuhkan waktu panjang. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di sejumlah daerah bahkan dapat mencapai puluhan hari. Sementara itu, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat mencapai dua bulan. Karena itu, ATR/BPN juga menyiapkan pembaruan dalam layanan pengukuran tanah.
Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat mendapat kepastian mengenai jadwal pengukuran. Pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan membayar biaya sesuai ketentuan. Setelah itu, petugas wajib melakukan pengukuran paling lambat tujuh hari. Batas waktu tersebut terhitung setelah pemohon mendaftarkan permohonan dan membayar biaya.
Setelah petugas menyelesaikan pengukuran, ATR/BPN menargetkan hasilnya rampung dalam beberapa hari. Dengan demikian, sistem tersebut tidak hanya mengejar percepatan balik nama sertifikat. Pemerintah juga ingin memperjelas waktu pelayanan pengukuran tanah. Pada akhirnya, masyarakat memperoleh kepastian lebih baik dalam mengurus layanan pertanahan. (iD/*)











Komentar