Intiperistiwa.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menghadiri prosesi pelantikan Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Jambi periode 2026–2031 di Auditorium Paduka Berhala, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (2/11/2026).
Ketua Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., memimpin langsung prosesi pelantikan Saiful Roswandi. Gubernur Jambi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, pimpinan DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, KPU, Bawaslu, serta sejumlah tamu undangan turut menghadiri acara tersebut.
Alfin berharap kepemimpinan Saiful Roswandi dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Jambi. Ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman agar masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, profesional, dan berkualitas.
Alfin Dorong Peningkatan Pengawasan Pelayanan Publik
Wali Kota Alfin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Saiful Roswandi atas amanah barunya. Ia berharap Saiful mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mendorong kemajuan pengawasan pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Saiful Roswandi atas pelantikannya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, serta mampu membawa kemajuan dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, pelayanan publik memegang peranan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang kuat dengan Ombudsman.
Ia menilai sinergi kedua pihak dapat mendorong perbaikan berbagai sektor pelayanan pemerintahan. Melalui pengawasan yang berjalan secara optimal, pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah terus diperkuat, sehingga berbagai upaya perbaikan pelayanan publik dapat berjalan maksimal. Pemerintah harus selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ombudsman Berperan Mengawasi Kualitas Pelayanan Publik
Pengawasan terhadap pelayanan publik menjadi salah satu tugas utama Ombudsman RI. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan mandat kepada lembaga independen ini untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai penyelenggara layanan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, memeriksa substansi laporan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Selain itu, Ombudsman juga menjalankan upaya pencegahan maladministrasi serta membangun koordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat.
Ruang lingkup pengawasan Ombudsman mencakup pelayanan pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit umum, kepolisian, serta lembaga penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Bagi masyarakat, Ombudsman menyediakan saluran pengaduan ketika mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik. Warga dapat terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada instansi terkait. Apabila instansi tersebut tidak menanggapi atau tidak menyelesaikan persoalan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada Ombudsman sesuai persyaratan yang berlaku.
Informasi mengenai tugas dan kewenangan lembaga tersebut dapat dilihat melalui laman resmi Ombudsman Republik Indonesia.
Pemkot Sungai Penuh Perkuat Komitmen Pemerintahan Transparan
Melalui momentum pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkot Sungai Penuh juga terus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah menjalankan berbagai upaya tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Alfin berharap kerja sama dengan Ombudsman dapat membantu pemerintah daerah mengevaluasi berbagai kekurangan dan memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, masyarakat membutuhkan pelayanan yang profesional, terbuka, dan memberikan kepastian dalam memenuhi kebutuhan administrasi maupun layanan pemerintahan lainnya.
Melalui koordinasi dan pengawasan yang semakin kuat, Pemkot Sungai Penuh berharap masyarakat dapat merasakan langsung peningkatan kualitas pelayanan serta kehadiran pemerintah yang mengutamakan kepentingan publik. (iD/*)











Komentar