Intiperistiwa.com – Polda Jambi menegaskan seluruh personel kepolisian di wilayahnya wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku bukan hanya ketika anggota menjalankan tugas, melainkan juga saat berada di luar lingkungan kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat ditindak melalui mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polda, Polres, dan Polsek.
Larangan tersebut menjadi langkah pencegahan internal Polri untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika dalam bentuk cair. Kebijakan ini sekaligus menuntut setiap personel menjaga integritas dan kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
Polda Jambi Pastikan Larangan Vape Berlaku bagi Seluruh Personel
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Polda Jambi juga akan memastikan seluruh personel di jajarannya menjalankan ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
Menurut Erlan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Setiap anggota dituntut menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik ketika bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Erlan, Senin (2/11/2026).
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 secara khusus mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh PNPP, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, ketentuan ini tidak terbatas pada waktu anggota mengenakan seragam atau menjalankan tugas kedinasan.
Cakupan kebijakan tersebut meliputi Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mengikuti aturan yang sama.
Polda Jambi menegaskan bahwa anggota yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme disiplin yang berlaku.
“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Etomidate Jadi Perhatian dalam Larangan Penggunaan Vape
Salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair. Erlan menyebut Etomidate sebagai salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut.
Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penggolongan zat tersebut dalam kelompok narkotika.
Perangkat rokok elektrik terdiri atas beberapa komponen, yakni device, cartridge, dan liquid. Dalam perkembangannya, perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika berbentuk cair sehingga sulit dikenali hanya melalui pengamatan secara kasatmata.
Karena itu, pencegahan penyalahgunaan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menutup peluang penyalahgunaan perangkat tersebut di lingkungan kepolisian.
Meski demikian, potensi penyalahgunaan ini tidak berarti seluruh cairan vape mengandung narkotika. Larangan yang diterapkan Polri merupakan kebijakan internal untuk mencegah risiko penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.
Kapolri Tegaskan Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi Disiplin hingga Pidana
Penjelasan mengenai konsekuensi pelanggaran juga disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Senin (2/11/2026).
Suyudi menjelaskan bahwa personel yang menggunakan vape dapat dikenai hukuman disiplin. Sementara itu, apabila pemeriksaan membuktikan cairan yang digunakan mengandung narkotika, anggota yang bersangkutan dapat diproses secara pidana.
Penegasan tersebut memperjelas bahwa konsekuensi hukum bergantung pada bentuk pelanggaran dan kandungan zat dalam perangkat yang digunakan.
Keterangan Kapolri tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2 November 2026.
Dengan demikian, anggota Polri tidak hanya dituntut menaati larangan penggunaan vape, tetapi juga tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Kapolda Jambi Minta Anggota Jadi Teladan Pemberantasan Narkotika
Erlan menambahkan bahwa Kapolda Jambi Irjen Widodo juga menekankan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Upaya tersebut harus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan internal, dan keteladanan setiap anggota kepolisian. Menurutnya, komitmen pemberantasan narkotika harus terlihat dari perilaku personel dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Upaya pencegahan tersebut berjalan seiring dengan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jambi. Sebelumnya, Polda Jambi mengamankan 20 orang yang diduga menggunakan narkoba di Senaung, Kabupaten Muaro Jambi, dalam operasi pada 19 Oktober 2026. Peristiwa tersebut merupakan penanganan perkara terpisah yang menjadi bagian dari pemberantasan narkotika di daerah. Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam laporan Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Muaro Jambi.
Melalui penerapan larangan vape bagi anggota Polri, Polda Jambi menegaskan komitmennya membangun lingkungan kepolisian yang disiplin, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel diharapkan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (iD/*)











Komentar