Listyo Sigit dan Dua Perwira Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Bareskrim menduga penyadapan menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit dan Dua Perwira Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal. (Foto: Istimewa/disway)

Listyo Sigit dan Dua Perwira Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal. (Foto: Istimewa/disway)

Intiperistiwa.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.

Daftar Target Dugaan Penyadapan Ilegal

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat juga diduga menjadi target.

Kelompok yang disebut dalam penyidikan meliputi tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut Kabareskrim, dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Selain itu, penyidik menduga para tersangka melakukan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Bakal Melonjak Tajam, Gus Ipul Ungkap Target 100 Ribu Siswa dalam Dua Tahun

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus mengikuti aturan yang berlaku dan memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu terdiri atas:

  • 11 unit telepon genggam.

  • 1 unit iPad.

  • 4 buah flashdisk.

Asep mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka. Hingga konferensi pers berlangsung, Polri belum memaparkan secara terperinci peran ketiga orang tersebut dalam dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Bareskrim menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) KUHP mengenai tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak.

Selain itu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Baca Juga :  BGN Setop Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim menyampaikan ancaman pidana maksimal 10 tahun untuk Pasal 258 KUHP, enam tahun untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Polri Pastikan Penanganan Berjalan Transparan

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurut Isir, Polri berkomitmen menangani kasus yang melibatkan personelnya secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access,” ujar Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menegaskan komitmen pembenahan internal kepolisian melalui program bersih-bersih di lingkungan Polri.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.

Hingga konferensi pers tersebut, penyidik masih mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Pengungkapan peran masing-masing tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan selanjutnya. (iD/*)

Berita Terkait

Profil Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi
95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri
Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Jelaskan Kriteria Inspeksi
Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 07:12 WIB

Profil Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri

Minggu, 1 November 2026 - 10:28 WIB

Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Jelaskan Kriteria Inspeksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Berita Terbaru

Mutasi Polda Jambi, Tiga PJU dan Dua Kapolres Berganti. (Gambar: Tribunnews/kompas)

Daerah

Mutasi Polda Jambi, Tiga PJU dan Dua Kapolres Berganti

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:04 WIB