Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi

Kenaikan tunjangan kinerja Kemenhan dan TNI mengacu hasil reformasi birokrasi.

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi. (Foto: BeritaNasional/Setpres)

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi. (Foto: BeritaNasional/Setpres)

Intiperistiwa.com – Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI sebagai bentuk apresiasi pemerintah. Selain itu, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi keputusan tersebut pada Rabu (29/7/2026). Pemerintah memberikan kebijakan itu setelah melihat capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

Brigjen Rico Sirait menjelaskan beberapa alasan yang mendukung kebijakan kenaikan tukin tersebut. Pertama, hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan Kemhan dan TNI memenuhi persyaratan. Selain itu, penilaian tersebut dilakukan Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku. Karena itu, Kemhan dan TNI memperoleh peluang untuk meningkatkan indeks tunjangan kinerja.

Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI Mengacu Penilaian Reformasi Birokrasi

Rico mengatakan Kemhan dan TNI belum menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dahulu memperoleh kenaikan. Bahkan, beberapa instansi mendapatkan peningkatan dengan besaran 80 hingga 100 persen. “Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar Rico.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, MenPANRB Ungkap Syarat dan Skema Bertahapnya

Selanjutnya, Rico menjelaskan pemerintah mengatur kenaikan tukin melalui Peraturan Presiden. Kemudian, kebijakan tersebut mendapat tindak lanjut melalui Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan. Namun, Rico belum menyampaikan rincian nominal kenaikan bagi setiap penerima. Sebab, nilai tukin berbeda sesuai kelas jabatan pegawai maupun prajurit.

Baca Juga :  BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan

Secara umum, Rico menyebut penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Selain itu, peningkatan tersebut mengikuti kelas jabatan masing-masing penerima. “Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico. Sementara itu, Kompas.com masih berupaya mendapatkan Perpres mengenai kenaikan tunjangan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, Rico mengatakan Kemhan dan TNI terus mendukung program prioritas pemerintah. Selain itu, kedua institusi tersebut berperan dalam penanganan tanggap darurat bencana. Kemudian, Kemhan dan TNI ikut mendukung pembangunan infrastruktur daerah terpencil. Tidak hanya itu, keduanya juga memperkuat ketahanan pangan serta pengamanan wilayah rawan. (iD/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru