Intiperistiwa.com – Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI sebagai bentuk apresiasi pemerintah. Selain itu, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi keputusan tersebut pada Rabu (29/7/2026). Pemerintah memberikan kebijakan itu setelah melihat capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.
Brigjen Rico Sirait menjelaskan beberapa alasan yang mendukung kebijakan kenaikan tukin tersebut. Pertama, hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan Kemhan dan TNI memenuhi persyaratan. Selain itu, penilaian tersebut dilakukan Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku. Karena itu, Kemhan dan TNI memperoleh peluang untuk meningkatkan indeks tunjangan kinerja.
Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI Mengacu Penilaian Reformasi Birokrasi
Rico mengatakan Kemhan dan TNI belum menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dahulu memperoleh kenaikan. Bahkan, beberapa instansi mendapatkan peningkatan dengan besaran 80 hingga 100 persen. “Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar Rico.
Selanjutnya, Rico menjelaskan pemerintah mengatur kenaikan tukin melalui Peraturan Presiden. Kemudian, kebijakan tersebut mendapat tindak lanjut melalui Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan. Namun, Rico belum menyampaikan rincian nominal kenaikan bagi setiap penerima. Sebab, nilai tukin berbeda sesuai kelas jabatan pegawai maupun prajurit.
Secara umum, Rico menyebut penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Selain itu, peningkatan tersebut mengikuti kelas jabatan masing-masing penerima. “Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico. Sementara itu, Kompas.com masih berupaya mendapatkan Perpres mengenai kenaikan tunjangan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Rico mengatakan Kemhan dan TNI terus mendukung program prioritas pemerintah. Selain itu, kedua institusi tersebut berperan dalam penanganan tanggap darurat bencana. Kemudian, Kemhan dan TNI ikut mendukung pembangunan infrastruktur daerah terpencil. Tidak hanya itu, keduanya juga memperkuat ketahanan pangan serta pengamanan wilayah rawan. (iD/*)











Komentar