Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi

Kenaikan tunjangan kinerja Kemenhan dan TNI mengacu hasil reformasi birokrasi.

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi. (Foto: BeritaNasional/Setpres)

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi. (Foto: BeritaNasional/Setpres)

Intiperistiwa.com – Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI sebagai bentuk apresiasi pemerintah. Selain itu, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi keputusan tersebut pada Rabu (29/7/2026). Pemerintah memberikan kebijakan itu setelah melihat capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

Brigjen Rico Sirait menjelaskan beberapa alasan yang mendukung kebijakan kenaikan tukin tersebut. Pertama, hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan Kemhan dan TNI memenuhi persyaratan. Selain itu, penilaian tersebut dilakukan Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku. Karena itu, Kemhan dan TNI memperoleh peluang untuk meningkatkan indeks tunjangan kinerja.

Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI Mengacu Penilaian Reformasi Birokrasi

Rico mengatakan Kemhan dan TNI belum menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dahulu memperoleh kenaikan. Bahkan, beberapa instansi mendapatkan peningkatan dengan besaran 80 hingga 100 persen. “Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar Rico.

Baca Juga :  Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Diler Aktif, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp1,1 Triliun

Selanjutnya, Rico menjelaskan pemerintah mengatur kenaikan tukin melalui Peraturan Presiden. Kemudian, kebijakan tersebut mendapat tindak lanjut melalui Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan. Namun, Rico belum menyampaikan rincian nominal kenaikan bagi setiap penerima. Sebab, nilai tukin berbeda sesuai kelas jabatan pegawai maupun prajurit.

Baca Juga :  Tarif Baru Trump untuk 60 Negara Resmi Berlaku, Indonesia Kena 10%

Secara umum, Rico menyebut penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Selain itu, peningkatan tersebut mengikuti kelas jabatan masing-masing penerima. “Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico. Sementara itu, Kompas.com masih berupaya mendapatkan Perpres mengenai kenaikan tunjangan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, Rico mengatakan Kemhan dan TNI terus mendukung program prioritas pemerintah. Selain itu, kedua institusi tersebut berperan dalam penanganan tanggap darurat bencana. Kemudian, Kemhan dan TNI ikut mendukung pembangunan infrastruktur daerah terpencil. Tidak hanya itu, keduanya juga memperkuat ketahanan pangan serta pengamanan wilayah rawan. (iD/*)

Berita Terkait

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji
Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya
BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:00 WIB

Tukin Kemenhan dan TNI Naik, Prabowo Beri Apresiasi atas Kinerja Reformasi Birokrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN

Berita Terbaru