Intiperistiwa.com – Pemerintah terus memperkuat Program 3 Juta Rumah. Kali ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyiapkan sejumlah terobosan baru.
Langkah tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bantuan tepat sasaran.
Dukungan itu mencakup revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Pemerintah juga menyiapkan aturan terkait penerima yang berdomisili berbeda dengan alamat KTP.
Batas Pendapatan MBR Akan Di Revisi
Tito Karnavian menjelaskan revisi akan di lakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Pemerintah menilai batas pendapatan MBR saat ini perlu di sesuaikan. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat dapat memperoleh manfaat.
Saat ini, batas penghasilan MBR bagi masyarakat belum menikah mencapai Rp7 juta per bulan. Pemerintah berencana menaikkan batas tersebut menjadi Rp8,5 juta.
“Kita akan revisi kembali karena Pak Ara ingin memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Tito, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Tito, perubahan itu akan membuka peluang lebih besar. Program perumahan pun dapat menjangkau kelompok yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
Tak Lagi Bergantung pada Domisili KTP
Pemerintah juga menyiapkan dasar hukum baru terkait domisili penerima program.
Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak lagi bergantung pada alamat KTP saat mengakses bantuan perumahan.
Tito menyampaikan hal itu usai menghadiri Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Tito, banyak warga bekerja dan menetap di daerah berbeda. Karena itu, aturan lama di nilai kurang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Pemda Di Minta Mendukung Program
Tito menegaskan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan kepala daerah.
Pemerintah daerah juga telah menerapkan sejumlah kebijakan pendukung. Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Selain itu, pemerintah membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi MBR.
Tito meminta daerah tidak khawatir kehilangan pendapatan. Menurutnya, manfaat ekonomi akan muncul dalam jangka panjang.
“Daerah jangan khawatir kekurangan PAD. Tahun berikutnya akan memperoleh pajak bumi dan bangunan,” kata Tito.
Ia menjelaskan tanah kosong menghasilkan pajak relatif kecil. Sebaliknya, bangunan akan mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan penerimaan daerah.
Tinjau Langsung Kondisi Warga
Tito bersama Menteri PKP rutin mengunjungi penerima bantuan. Mereka ingin memastikan program benar-benar menyentuh masyarakat.
Kunjungan terbaru berlangsung di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, turut hadir dalam peninjauan tersebut. Sejumlah pejabat terkait juga ikut mendampingi.
Tito menegaskan pentingnya melihat kondisi masyarakat secara langsung. Menurutnya, pejabat perlu memahami kenyataan di lapangan.
“Kita bergerak door to door dan melihat langsung kondisi rakyat. Jangan hanya menerima laporan dari belakang meja,” ujarnya.
Tambora Jadi Gambaran Tantangan Perumahan
Tito menilai Tambora merupakan salah satu kawasan terpadat di Indonesia. Kawasan itu masih menghadapi persoalan hunian tidak layak.
Ia mengaku melihat langsung rumah berukuran kecil yang di huni sepuluh orang. Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan rumah layak.
Sebelumnya, Tito dan Menteri PKP juga melakukan kunjungan serupa di berbagai daerah.
Mereka mendatangi Bantul, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga wilayah perbatasan Sulawesi Utara.
Menurut Tito, Program 3 Juta Rumah mencerminkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Program rumah dari Bapak Prabowo benar-benar menyentuh rakyat. Saya mendampingi Pak Ara bukan hanya sekali,” tuturnya.
Pemerintah berharap berbagai terobosan tersebut dapat mempercepat pemerataan akses hunian layak. Dengan begitu, semakin banyak keluarga Indonesia dapat memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman. (id/*)










Komentar