Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara Dari Hasil Lelang Aset Sitaan dan Koruptor

Dana triliunan rupiah berasal dari lelang aset, pelacakan properti, hingga penelusuran aset koruptor.

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara Dari Hasil Lelang Aset Sitaan dan Koruptor. (Foto: harian.disway)

Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara Dari Hasil Lelang Aset Sitaan dan Koruptor. (Foto: harian.disway)

Intiperistiwa.comJaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang di lakukan Kejaksaan Agung.

Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Momentum itu sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara.

“Hari ini akan di serahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Berasal dari Lelang dan Pelacakan Aset

Kejaksaan Agung menghimpun dana tersebut dari beberapa sumber. Salah satunya berasal dari hasil lelang yang di gelar melalui BPA Fair 2026.

Baca Juga :  Jokowi Kenakan Kemeja dan Topi PSI Saat Berangkat ke Lampung

Selain itu, Kejagung juga memperoleh pemasukan dari pelacakan aset tanah dan bangunan. Penelusuran aset milik terpidana korupsi turut menyumbang nilai yang signifikan.

Langkah tersebut memperlihatkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Karena itu, hasil yang di peroleh tidak hanya bergantung pada proses lelang.

Rincian Dana yang Di Serahkan

BPA Fair 2026 menyumbang dana sebesar Rp978.191.839.628. Nilai tersebut sudah memperhitungkan pengembalian hasil lelang kepada para korban senilai Rp19.124.065.000.

Sementara itu, pelacakan aset berupa tanah dan bangunan menghasilkan Rp30.998.000.000. Aset tersebut berasal dari berbagai objek yang berhasil di telusuri.

Kejagung juga menyerahkan hasil penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil. Nilainya mencapai Rp51.682.537.000 dalam bentuk uang.

Baca Juga :  Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Jika di jumlahkan, seluruh penerimaan mencapai Rp1.029.874.376.628. Dana tersebut kemudian masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Komitmen Pulihkan Aset Negara

Penyerahan dana triliunan rupiah ini menunjukkan pentingnya pemulihan aset dalam penegakan hukum. Proses tersebut tidak berhenti pada vonis pengadilan semata.

Melalui pelacakan dan pelelangan aset, negara dapat memaksimalkan pengembalian kerugian. Selain itu, langkah tersebut juga memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan Agung berharap upaya serupa terus berjalan secara konsisten. Dengan demikian, setiap aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(id/*)

Berita Terkait

4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening
Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik
Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah
Beasiswa Generasi Berkah 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Rp7 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen

Berita Terbaru