Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026

Marketplace akan memungut PPh 0,5 persen, tetapi UMKM kecil tetap mendapat pengecualian.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026. (Foto: pajak)

Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026. (Foto: pajak)

Intiperistiwa.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan pajak bagi E-Commerce (pedagang online) bukan kebijakan baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan terintegrasi. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap tambahan beban pajak.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut mulai Juli 2026. Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan itu berlaku pada tahun lalu setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pemerintah memilih menunda pelaksanaannya untuk menyiapkan berbagai aspek teknis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Sebaliknya, pemerintah hanya menunjuk platform e-commerce sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi tertentu.

Menurut Inge, sistem tersebut sebenarnya sudah lama digunakan dalam berbagai sektor perpajakan. Oleh sebab itu, pelaksanaan di platform digital hanya memperluas mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pemungutan berlaku atas peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Dengan demikian, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih praktis dan efisien.

Seller Tidak Mengalami Pajak Ganda

DJP juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda terhadap para penjual. Sebaliknya, sistem baru ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Selain itu, penjual tidak perlu lagi melakukan proses pembayaran pajak secara terpisah.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap dari Tiga Gerai Besar

Setiap pemotongan pajak akan menghasilkan bukti potong resmi. Selanjutnya, sistem akan mengirim bukti tersebut secara otomatis ke akun Coretax milik masing-masing pedagang. Karena itu, seller dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai kredit pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Menurut Inge, mekanisme ini justru memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan adanya pemotongan langsung oleh platform, pedagang tidak perlu mengurus proses pembayaran secara mandiri. Selain itu, seluruh dokumen perpajakan tersimpan dalam sistem yang sama.

DJP juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan perusahaan e-commerce. Namun, hingga kini DJP belum mengumumkan platform yang akan bertugas sebagai pemungut pajak. Keputusan tersebut nantinya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Inge menjelaskan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah platform digital di Indonesia. Meski demikian, DJP masih menunggu keputusan resmi terkait penunjukan marketplace yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak.

Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

DJP menegaskan tidak semua pedagang online akan terkena pemotongan pajak. Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dengan skala kecil. Karena itu, seller dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pemotongan PPh.

Baca Juga :  AI Rancang Vaksin Baru untuk Hadapi Ancaman Pandemi Masa Depan

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap mengikuti tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang selama ini berlaku bagi pelaku UMKM.

Agar memperoleh fasilitas tersebut, seller wajib memberikan keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Pedagang dapat mengunggah surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang tersedia pada masing-masing marketplace.

DJP berharap seluruh pelaku usaha menyampaikan data omzet secara jujur dan akurat. Dengan demikian, platform dapat menerapkan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses pengawasan juga menjadi lebih transparan.

Bagi pedagang yang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, DJP memastikan seluruh data transaksi tetap terintegrasi. Sistem perpajakan akan mengumpulkan data berdasarkan identitas yang sama, termasuk NIK dan data akun yang terdaftar.

Karena itu, pemerintah dapat menghitung total omzet secara menyeluruh. Selanjutnya, DJP akan menentukan apakah pedagang tersebut berhak memperoleh fasilitas bebas pajak atau tetap dikenakan tarif 0,5 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini mulai berjalan pada Juli 2026. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online akan berlaku tahun ini melalui berbagai platform e-commerce di Indonesia. (iD/*)

Berita Terkait

BI Perluas Jaringan Transaksi Tanpa Dolar, Sejumlah Negara Mulai Tertarik
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juni 2026 Masih Bertahan, Buyback Justru Anjlok
Laba Pertamina Tembus Rp55,2 Triliun, Setoran ke Negara Mencapai Rp360,76 Triliun
9 BUMN Logistik Masuk Holding PT Pos Indonesia
Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Stabil di Awal Pekan 22 Juni 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Lampaui Rata-rata Negara G20 dan ASEAN
Purbaya Bawa Kabar Baik dari China, Indonesia Dapat Suntikan Dana Rp303 Triliun
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Kembali Merosot, Cek Daftar Terbarunya
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB

BI Perluas Jaringan Transaksi Tanpa Dolar, Sejumlah Negara Mulai Tertarik

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juni 2026 Masih Bertahan, Buyback Justru Anjlok

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

Laba Pertamina Tembus Rp55,2 Triliun, Setoran ke Negara Mencapai Rp360,76 Triliun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:00 WIB

9 BUMN Logistik Masuk Holding PT Pos Indonesia

Berita Terbaru