Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026

Marketplace akan memungut PPh 0,5 persen, tetapi UMKM kecil tetap mendapat pengecualian.

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026. (Foto: pajak)

Pedagang Online Wajib Tahu! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026. (Foto: pajak)

Intiperistiwa.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan pajak bagi E-Commerce (pedagang online) bukan kebijakan baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan terintegrasi. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap tambahan beban pajak.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut mulai Juli 2026. Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan itu berlaku pada tahun lalu setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pemerintah memilih menunda pelaksanaannya untuk menyiapkan berbagai aspek teknis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Sebaliknya, pemerintah hanya menunjuk platform e-commerce sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi tertentu.

Menurut Inge, sistem tersebut sebenarnya sudah lama digunakan dalam berbagai sektor perpajakan. Oleh sebab itu, pelaksanaan di platform digital hanya memperluas mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pemungutan berlaku atas peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Dengan demikian, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih praktis dan efisien.

Seller Tidak Mengalami Pajak Ganda

DJP juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda terhadap para penjual. Sebaliknya, sistem baru ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Selain itu, penjual tidak perlu lagi melakukan proses pembayaran pajak secara terpisah.

Baca Juga :  Gagal SNBP dan SNBT 2026? Masih Ada Kesempatan Kuliah di PTN, Simak Jalur Alternatif Ini

Setiap pemotongan pajak akan menghasilkan bukti potong resmi. Selanjutnya, sistem akan mengirim bukti tersebut secara otomatis ke akun Coretax milik masing-masing pedagang. Karena itu, seller dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai kredit pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Menurut Inge, mekanisme ini justru memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan adanya pemotongan langsung oleh platform, pedagang tidak perlu mengurus proses pembayaran secara mandiri. Selain itu, seluruh dokumen perpajakan tersimpan dalam sistem yang sama.

DJP juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan perusahaan e-commerce. Namun, hingga kini DJP belum mengumumkan platform yang akan bertugas sebagai pemungut pajak. Keputusan tersebut nantinya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Inge menjelaskan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah platform digital di Indonesia. Meski demikian, DJP masih menunggu keputusan resmi terkait penunjukan marketplace yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak.

Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

DJP menegaskan tidak semua pedagang online akan terkena pemotongan pajak. Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dengan skala kecil. Karena itu, seller dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pemotongan PPh.

Baca Juga :  Liga Top Eropa 2026/2027 Segera Dimulai, Ini Urutan dan Jadwalnya

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap mengikuti tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang selama ini berlaku bagi pelaku UMKM.

Agar memperoleh fasilitas tersebut, seller wajib memberikan keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Pedagang dapat mengunggah surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang tersedia pada masing-masing marketplace.

DJP berharap seluruh pelaku usaha menyampaikan data omzet secara jujur dan akurat. Dengan demikian, platform dapat menerapkan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses pengawasan juga menjadi lebih transparan.

Bagi pedagang yang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, DJP memastikan seluruh data transaksi tetap terintegrasi. Sistem perpajakan akan mengumpulkan data berdasarkan identitas yang sama, termasuk NIK dan data akun yang terdaftar.

Karena itu, pemerintah dapat menghitung total omzet secara menyeluruh. Selanjutnya, DJP akan menentukan apakah pedagang tersebut berhak memperoleh fasilitas bebas pajak atau tetap dikenakan tarif 0,5 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini mulai berjalan pada Juli 2026. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online akan berlaku tahun ini melalui berbagai platform e-commerce di Indonesia. (iD/*)

Berita Terkait

Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan
Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?
Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi
Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen
Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg
Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak
Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB