Intiperistiwa.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau honorer baru. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, pemerintah menetapkan aturan melalui Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 800/26/VII/2026/BKPSDM.2. Karena itu, seluruh perangkat daerah wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Surat edaran itu melarang setiap OPD menerbitkan Surat Keputusan, perjanjian kerja, maupun dokumen pengangkatan tenaga Non ASN. Selanjutnya, larangan juga mencakup seluruh bentuk pengangkatan honorer baru. Tak hanya itu, pemerintah melarang setiap upaya yang bertujuan mengisi jabatan ASN melalui tenaga Non ASN. Dengan demikian, pemerintah memperkuat penataan sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
BKPSDM Tegaskan Aturan Penataan ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, pemerintah harus menjalankan penataan pegawai sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, seluruh perangkat daerah wajib menaati surat edaran tersebut. Selain itu, pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan honorer baru.
“Seluruh perangkat daerah wajib mematuhi surat edaran ini. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non ASN atau honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh karena penataan ASN harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Affan.
Affan menjelaskan instansi pemerintah kini hanya memiliki dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, seluruh kepala OPD dan pejabat lainnya tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Karena itu, pemerintah juga melarang pengangkatan tenaga sukarela maupun sebutan lain untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, seluruh instansi harus menjalankan aturan yang sama.
Tenaga Pendukung Tetap Melalui Outsourcing
Larangan pengangkatan tenaga Non ASN mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Selain itu, seluruh perangkat daerah wajib menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten. Namun, pemerintah tetap memenuhi kebutuhan tenaga pendukung melalui mekanisme alih daya atau outsourcing. Karena itu, OPD tetap dapat memperoleh tenaga pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan sesuai ketentuan.
“Untuk kebutuhan tenaga pendukung tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme outsourcing. Dengan skema ini pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa bertentangan dengan kebijakan penataan ASN,” ujar Affan.
Affan juga meminta seluruh kepala OPD segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada setiap unit kerja. Selain itu, langkah itu bertujuan mencegah pelanggaran dalam proses pengangkatan pegawai. Karena itu, seluruh pejabat harus memahami isi surat edaran secara menyeluruh. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menyiapkan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setiap kepala OPD harus mengawasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi nasional. (iD/*)











Komentar