Intiperistiwa.com — Polda Jambi mengamankan 20 orang yang diduga menggunakan narkoba di Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/10/2026). Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut para terduga terdiri atas 19 laki-laki dan satu perempuan. Personel Ditresnarkoba memimpin penindakan dengan dukungan personel Ditsamapta Polda Jambi. Polisi kemudian membawa sejumlah orang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan tersebut menyasar sebuah basecamp yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Pada Selasa (20/10/2026), Polda Jambi melanjutkan kegiatan di kawasan Seberang Danau Sipin atau Pulau Pandan, Kota Jambi. Petugas memeriksa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Operasi Sarang Narkoba melibatkan 145 personel Polri dan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Karena itu, Polda Jambi menegaskan komitmennya melanjutkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
20 Terduga Pengguna Narkoba Jambi Diamankan di Senaung
Kombes Erlan Munaji membenarkan penindakan yang berlangsung di wilayah Senaung pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa personel Ditresnarkoba mendapat dukungan dari personel Ditsamapta Polda Jambi.
“Personel Ditresnarkoba yang didukung personel Ditsamapta Polda Jambi mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan,” kata Erlan, Selasa (20/10/2026).
Setelah penindakan, polisi membawa sejumlah orang ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, keterangan dalam bahan sumber tidak merinci hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang. Karena itu, status mereka tetap sebagai terduga pengguna narkoba berdasarkan informasi yang tersedia.
Polda Jambi Periksa Lokasi di Pulau Pandan
Polda Jambi kembali menjalankan Operasi Sarang Narkoba pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menyasar kawasan Seberang Danau Sipin atau Pulau Pandan, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Sebanyak 145 personel Polri bersama personel BNNP Jambi mengikuti kegiatan tersebut. Petugas memeriksa lokasi yang sebelumnya terindikasi sebagai tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba. Namun, petugas mendapati lokasi-lokasi tersebut sudah mengalami kerusakan atau penertiban melalui razia sebelumnya.
“Petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut pada saat pemeriksaan,” ujar Erlan.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain melakukan penindakan, Polda Jambi juga menekankan pentingnya patroli dan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Polda Jambi Ajak Masyarakat Berperan dalam Pemberantasan Narkoba
Erlan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan berbagai pihak. Polda Jambi berencana melanjutkan penindakan dan patroli secara terukur. Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama. Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui penindakan, patroli, dan pendekatan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Erlan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
Erlan juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia meminta warga menaati hukum serta ikut menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Melalui penindakan dan patroli lanjutan, Polda Jambi menegaskan upayanya menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi melalui saluran resmi apabila mengetahui dugaan aktivitas narkoba. (iD/*)











Komentar