Intiperistiwa.com – Kasus dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Kamis (29/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan siber yang menyebabkan kerugian sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah Deni Devara, Taufik Abdullah Sukarna, dan Agung Ardlianto. Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026. Selanjutnya, tim penuntut umum akan mempelajari berkas perkara dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Tiga Tersangka Pembobolan Bank Jambi Diserahkan kepada Jaksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah penyidikan oleh Polda Jambi selesai.
Menurut Nolly, pelimpahan tersebut menandai dimulainya tahap penuntutan. Jaksa kemudian menyiapkan surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ke pengadilan.
“Penyerahan tahap II ini menandai bahwa perkara telah memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Nolly Wijaya, Kamis (29/10/2026).
Ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah pelimpahan, penuntut umum menahan mereka selama 20 hari, mulai 29 Oktober sampai 18 November 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa juga akan mempelajari berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik,” ujarnya.
Peran Tersangka dalam Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah
Dalam perkara ini, penyidik menduga ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Rekening serta akun tersebut diduga menjadi sarana untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi.
Dana yang terkumpul kemudian diduga dialihkan melalui aset kripto kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang disebut sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Nolly menjelaskan bahwa penyidik menemukan penggunaan rekening perbankan dan akun kripto untuk menampung sekaligus memindahkan dana. Meski demikian, keterlibatan dan peran setiap tersangka masih harus dibuktikan dalam persidangan.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengungkap dugaan penggunaan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung serta mengalihkan dana. Seluruh peran masing-masing tersangka akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Nasabah
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terhadap dugaan pembobolan sistem Bank Jambi.
Dalam konferensi pers pada 14 Juli 2026, Polda Jambi mengungkap bahwa jaringan kejahatan siber tersebut diduga telah mempersiapkan aksinya sejak 2025. Mereka merekrut puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform.
Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Polisi menyebut rekening dan akun kripto itu digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening milik 6.609 nasabah Bank Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, dana tersebut mencapai Rp144,82 miliar. Pelaku kemudian mengonversinya menjadi aset kripto dan mengirimkannya ke dompet digital atau wallet di luar negeri dalam waktu beberapa jam.
Selain mengungkap aliran dana, penyidik juga menyatakan telah membekukan aset sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil pemeriksaan forensik digital untuk mendukung penyidikan.
Perbedaan Angka Kerugian dalam Pengungkapan Kasus
Terdapat perbedaan angka kerugian dalam dua keterangan pada tahapan penanganan perkara.
Dalam konferensi pers pengungkapan awal pada Juli 2026, Polda Jambi menyampaikan nilai sekitar Rp144,82 miliar. Sementara itu, dalam informasi pelimpahan tahap II pada 29 Oktober 2026, nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara ini tercatat sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.
Kedua angka tersebut berasal dari keterangan pada tahapan berbeda. Namun, sumber yang diperiksa belum menjelaskan penyebab perbedaan nominal tersebut. Oleh karena itu, angka Rp143.368.777.334 digunakan sebagai nilai kerugian yang disebut dalam pemberitaan pelimpahan tahap II, sedangkan angka Rp144,82 miliar tetap dicatat sebagai hasil pengungkapan awal Polda Jambi.
Tersangka Dijerat UU ITE dan Pelindungan Data Pribadi
Perkara pembobolan Bank Jambi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi.
Berdasarkan rincian dakwaan yang diberitakan Jambi Independent, terdapat dua alternatif ketentuan hukum yang digunakan. Alternatif pertama merujuk Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Sementara itu, alternatif kedua merujuk Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua alternatif tersebut juga mencantumkan ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyebutan pasal tersebut merupakan ketentuan yang disangkakan dalam berkas perkara, bukan keputusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka. Jaksa masih harus menyusun dakwaan, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana dan peran masing-masing orang akan berlangsung melalui proses persidangan.
Jaksa Siapkan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Jambi
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi, Kejari Jambi melanjutkan proses penuntutan dengan mempelajari berkas perkara.
Nolly Wijaya mengatakan jaksa akan menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi. Tahapan tersebut diperlukan agar dugaan tindak pidana dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan.
“Kami akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian atas dugaan tindak pidana, termasuk peran para tersangka dan aliran dana yang menimbulkan kerugian, akan dilakukan di persidangan,” ujarnya.
Dengan penahanan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, ketiga tersangka kini menjalani proses penuntutan. Sementara itu, jaksa masih menyiapkan dakwaan untuk membawa perkara dugaan pembobolan Bank Jambi senilai Rp143,36 miliar tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi. (iD/*)











Komentar