Intiperistiwa.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026. Calon peserta yang berminat perlu segera mempersiapkan dokumen karena tahapan seleksi berikutnya sudah memiliki jadwal yang ditetapkan.
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 mencakup dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Kemenhaj menetapkan persyaratan usia yang berbeda untuk setiap bidang, termasuk ketentuan pendidikan bagi calon petugas Pelayanan Umum. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026. Sementara itu, panitia menjadwalkan pengumuman hasil seleksi pada 16 November 2026. Dengan jadwal yang cukup singkat, calon peserta perlu memastikan kelengkapan administrasi sebelum batas akhir pendaftaran.
Kemenhaj Tegaskan Seleksi Petugas Haji Daerah Harus Transparan
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam mendukung pelayanan kepada jemaah haji.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj membuka dua bidang penugasan, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Kementerian juga melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain menyiapkan calon petugas, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mendukung kebutuhan pembiayaan selama proses persiapan hingga keberangkatan petugas.
Puji menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi PHD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Syarat Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027
Calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi sesuai bidang yang dipilih. Salah satu ketentuan umum dalam seleksi kali ini adalah calon petugas harus beragama Islam.
Selain itu, Kemenhaj menetapkan persyaratan usia dan pendidikan yang berbeda untuk masing-masing bidang.
Berikut rincian kualifikasinya:
1. Pelayanan Umum
-
Beragama Islam.
-
Berusia 30–55 tahun.
-
Memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat.
2. Pelayanan Kesehatan
-
Beragama Islam.
-
Berusia 27–55 tahun.
Khusus bidang Pelayanan Kesehatan, ketentuan usia tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan calon peserta. Pelamar juga perlu mencermati persyaratan teknis sesuai pedoman seleksi yang berlaku.
Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan usia dan kualifikasi, calon PHD harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Ijazah terakhir.
-
Surat rekomendasi gubernur.
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus bagi peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan sebelum mengirimkan pendaftaran. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi awal oleh panitia seleksi.
Jadwal Seleksi Petugas Haji Daerah 2027
Kemenhaj menetapkan tahapan seleksi PHD 1448 Hijriah/2027 Masehi dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan calon peserta:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran | 5–10 November 2026 |
| Tes CAT | 14 November 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi | 16 November 2026 |
Dengan batas pendaftaran pada 10 November, calon peserta sebaiknya tidak menunda proses pengumpulan dan pemeriksaan dokumen.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Kemenhaj. Calon peserta dapat mengakses portal pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 untuk mengikuti proses registrasi.
Mekanisme Pengumuman Hasil Seleksi Dibuat Terbuka
Kemenhaj juga menyiapkan mekanisme untuk menjaga keterbukaan selama proses seleksi berlangsung.
Hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia. Dengan demikian, setiap tahapan verifikasi memiliki dokumentasi resmi.
Selanjutnya, panitia akan menyusun rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Panitia mengumumkan hasil tersebut secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Mekanisme ini menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan petugas yang akan mendukung pelayanan jemaah di daerah.
Seluruh proses seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenhaj menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan agar petugas yang terpilih mampu menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada jemaah.
Calon peserta yang berminat mengikuti Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 diimbau mencermati persyaratan, melengkapi dokumen, dan memperhatikan batas akhir pendaftaran pada 10 November 2026. Sementara itu, informasi mengenai tahapan selanjutnya dapat dipantau melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah. (iD/*)











Komentar