Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Pendaftaran hingga 10 November

Kemenhaj membuka dua bidang layanan dengan persyaratan usia dan pendidikan berbeda. Tes CAT dijadwalkan 14 November 2026.

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Pendaftaran hingga 10 November. (Foto: Dokumentasi Kemenhaj RI/rri)

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Pendaftaran hingga 10 November. (Foto: Dokumentasi Kemenhaj RI/rri)

Intiperistiwa.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026. Calon peserta yang berminat perlu segera mempersiapkan dokumen karena tahapan seleksi berikutnya sudah memiliki jadwal yang ditetapkan.

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 mencakup dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Kemenhaj menetapkan persyaratan usia yang berbeda untuk setiap bidang, termasuk ketentuan pendidikan bagi calon petugas Pelayanan Umum. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026. Sementara itu, panitia menjadwalkan pengumuman hasil seleksi pada 16 November 2026. Dengan jadwal yang cukup singkat, calon peserta perlu memastikan kelengkapan administrasi sebelum batas akhir pendaftaran.

Kemenhaj Tegaskan Seleksi Petugas Haji Daerah Harus Transparan

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam mendukung pelayanan kepada jemaah haji.

“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj membuka dua bidang penugasan, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Kementerian juga melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain menyiapkan calon petugas, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mendukung kebutuhan pembiayaan selama proses persiapan hingga keberangkatan petugas.

Baca Juga :  95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri

Puji menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi PHD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.

Syarat Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027

Calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi sesuai bidang yang dipilih. Salah satu ketentuan umum dalam seleksi kali ini adalah calon petugas harus beragama Islam.

Selain itu, Kemenhaj menetapkan persyaratan usia dan pendidikan yang berbeda untuk masing-masing bidang.

Berikut rincian kualifikasinya:

1. Pelayanan Umum

  • Beragama Islam.

  • Berusia 30–55 tahun.

  • Memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat.

2. Pelayanan Kesehatan

  • Beragama Islam.

  • Berusia 27–55 tahun.

Khusus bidang Pelayanan Kesehatan, ketentuan usia tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan calon peserta. Pelamar juga perlu mencermati persyaratan teknis sesuai pedoman seleksi yang berlaku.

Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan

Selain memenuhi persyaratan usia dan kualifikasi, calon PHD harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Ijazah terakhir.

  3. Surat rekomendasi gubernur.

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus bagi peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan sebelum mengirimkan pendaftaran. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi awal oleh panitia seleksi.

Jadwal Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

Kemenhaj menetapkan tahapan seleksi PHD 1448 Hijriah/2027 Masehi dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Baca Juga :  95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri

Berikut jadwal yang perlu diperhatikan calon peserta:

Tahapan Jadwal
Pendaftaran 5–10 November 2026
Tes CAT 14 November 2026
Pengumuman hasil seleksi 16 November 2026

Dengan batas pendaftaran pada 10 November, calon peserta sebaiknya tidak menunda proses pengumpulan dan pemeriksaan dokumen.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Kemenhaj. Calon peserta dapat mengakses portal pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 untuk mengikuti proses registrasi.

Mekanisme Pengumuman Hasil Seleksi Dibuat Terbuka

Kemenhaj juga menyiapkan mekanisme untuk menjaga keterbukaan selama proses seleksi berlangsung.

Hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia. Dengan demikian, setiap tahapan verifikasi memiliki dokumentasi resmi.

Selanjutnya, panitia akan menyusun rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Panitia mengumumkan hasil tersebut secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.

Mekanisme ini menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan petugas yang akan mendukung pelayanan jemaah di daerah.

Seluruh proses seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Kemenhaj menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan agar petugas yang terpilih mampu menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada jemaah.

Calon peserta yang berminat mengikuti Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 diimbau mencermati persyaratan, melengkapi dokumen, dan memperhatikan batas akhir pendaftaran pada 10 November 2026. Sementara itu, informasi mengenai tahapan selanjutnya dapat dipantau melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah. (iD/*)

Berita Terkait

Kabar Baik! Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka November, Ini Syarat Umumnya
Profil Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi
95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri
Listyo Sigit dan Dua Perwira Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Jelaskan Kriteria Inspeksi
Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:16 WIB

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Pendaftaran hingga 10 November

Jumat, 6 November 2026 - 20:56 WIB

Kabar Baik! Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka November, Ini Syarat Umumnya

Kamis, 5 November 2026 - 07:12 WIB

Profil Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Listyo Sigit dan Dua Perwira Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru