Intiperistiwa.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menyampaikan duplik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Setelah seluruh rangkaian pembelaan selesai, majelis hakim bersiap memasuki tahap pengambilan keputusan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa pengadilan semula berencana membacakan putusan pada Kamis pekan ini. Namun, kondisi kesehatan hakim yang kurang optimal membuat majelis memerlukan waktu tambahan untuk menyusun putusan secara menyeluruh.
Karena itu, majelis menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk kembali hadir pada sidang putusan tersebut. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.
“Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Terdakwa diminta hadir kembali pada sidang tanggal 30 Juni 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Jaksa Tuntut Hukuman Berat
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,68 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana kurungan pengganti selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa Roy Riady menyampaikan tuntutan itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang putusan yang akan berlangsung pada 30 Juni 2026. Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Nadiem dalam perkara yang menjadi sorotan nasional itu.(iD/*)










Komentar