Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026

Mantan Mendikbudristek menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management pekan depan.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026. (Foto: antaranews)

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026. (Foto: antaranews)

Intiperistiwa.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menyampaikan duplik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Setelah seluruh rangkaian pembelaan selesai, majelis hakim bersiap memasuki tahap pengambilan keputusan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa pengadilan semula berencana membacakan putusan pada Kamis pekan ini. Namun, kondisi kesehatan hakim yang kurang optimal membuat majelis memerlukan waktu tambahan untuk menyusun putusan secara menyeluruh.

Karena itu, majelis menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk kembali hadir pada sidang putusan tersebut. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Indikasi Penyelundupan

“Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Terdakwa diminta hadir kembali pada sidang tanggal 30 Juni 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,68 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana kurungan pengganti selama sembilan tahun.

Baca Juga :  Menteri Sosial Saifullah Yusuf Targetkan 45.000 Siswa Belajar di Sekolah Rakyat pada 2026

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa Roy Riady menyampaikan tuntutan itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang putusan yang akan berlangsung pada 30 Juni 2026. Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Nadiem dalam perkara yang menjadi sorotan nasional itu.(iD/*)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan
PAN Perkuat Kaderisasi Perempuan Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polisi Belum Buka Suara
PSI Ungkap Pesan Jokowi: Kawal Prabowo-Gibran hingga Dua Periode
Pemkab Merangin Buka Seleksi JPT Pratama 2026, Tiga Jabatan Strategis Dilelang Terbuka
KPK Periksa Lagi Pendiri Audit Watch, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Babak Baru Polemik Jokowi, PSI dan PDIP Saling Adu Argumen
PSI Ungkap Jokowi Segera Berjaket Partai, Kaesang Disebut Sudah Hitung Momentumnya
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Vonis Nadiem Makarim Ditunda Sepekan, Hakim Jadwalkan Putusan pada 30 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:00 WIB

PAN Perkuat Kaderisasi Perempuan Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polisi Belum Buka Suara

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:00 WIB

PSI Ungkap Pesan Jokowi: Kawal Prabowo-Gibran hingga Dua Periode

Berita Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026. (Foto: Dok. Mobile Legends/bloombergtechnoz)

Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB