Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Warna latar foto KTP mengikuti tahun kelahiran pemiliknya dan tidak menentukan keabsahan dokumen.

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya. (Foto: freepik/tirto)

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya. (Foto: freepik/tirto)

Intiperistiwa.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi identitas resmi bagi seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, dokumen kependudukan tersebut memuat berbagai informasi penting mengenai pemiliknya. Salah satunya terlihat pada pasfoto yang tercantum dalam KTP. Menariknya, masyarakat dapat menemukan latar belakang foto dengan warna merah atau biru.

Perbedaan warna tersebut bukan sekadar pilihan tampilan pada dokumen identitas. Pemerintah menggunakan ketentuan khusus untuk menentukan warna latar belakang pasfoto KTP. Penentuan itu mengikuti angka tahun kelahiran setiap pemilik KTP. Karena itu, warna merah dan biru memiliki arti berbeda dalam administrasi kependudukan.

Pemerintah sudah menerapkan aturan tersebut sejak lama dalam pengelolaan data kependudukan. Kemudian, ketentuan itu tetap berlaku pada era Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Skema tersebut membantu proses identifikasi dan pengelolaan informasi penduduk. Namun, perbedaan warna itu tidak memengaruhi fungsi maupun keabsahan KTP.

Ketentuan Latar Belakang Foto KTP

Mengutip laman Metrotvnews.com, pemerintah membagi warna latar belakang pasfoto KTP menjadi dua kategori. Pembagian tersebut mengikuti tahun kelahiran pemilik dokumen kependudukan. Jadi, warga dapat mengetahui arti warna tersebut melalui angka tahun kelahirannya. Berikut ketentuan warna latar belakang foto KTP yang berlaku.

Baca Juga :  Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya

1. Latar Belakang Merah untuk Tahun Ganjil

Warga yang lahir pada tahun ganjil menggunakan latar belakang foto berwarna merah. Misalnya, ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang lahir pada 1997, 1999, dan 2001. Tahun 2003, 2005, serta 2007 juga masuk dalam kelompok tahun kelahiran ganjil. Dengan demikian, sistem menentukan warna merah berdasarkan angka tahun kelahiran pemilik KTP.

2. Latar Belakang Biru untuk Tahun Genap

Sementara itu, warga yang lahir pada tahun genap menggunakan latar belakang foto berwarna biru. Contohnya mencakup tahun kelahiran 1998, 2000, 2002, 2004, dan 2006. Jadi, angka tahun kelahiran menjadi dasar dalam menentukan warna latar belakang tersebut. Pemilik KTP tidak perlu memilih warna biru berdasarkan keinginan pribadi.

Warna Foto KTP Bukan Penanda Status Sosial

Pemerintah menggunakan perbedaan warna tersebut untuk mempermudah identifikasi visual dalam administrasi kependudukan. Selain itu, petugas dapat memanfaatkan warna tersebut saat melakukan verifikasi data. Namun, warna latar belakang foto tidak menunjukkan domisili seseorang. Warna itu juga tidak berkaitan dengan status perkawinan, pekerjaan, atau klasifikasi sosial.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Guru Tak Masuk Prioritas Rekrutmen

Karena itu, pemilik KTP tidak dapat mengganti warna latar belakang sesuka hati. Sistem menentukan warna tersebut berdasarkan data tahun kelahiran yang tercatat. Artinya, warga perlu memastikan data kependudukan mereka sudah sesuai. Jika data tersebut benar, sistem akan mengikuti ketentuan warna berdasarkan tahun kelahiran.

Cara Memperbaiki Kesalahan Warna Latar Belakang KTP

Kesalahan warna dapat muncul akibat kekeliruan pencatatan data atau proses pencetakan dokumen. Dalam kondisi tersebut, warga dapat meminta perbaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil setempat. Pemohon perlu membawa dokumen pendukung yang sah saat mengajukan perbaikan. Selanjutnya, petugas dapat memeriksa data dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat tidak perlu bingung melihat warna merah atau biru pada KTP. Latar belakang merah menunjukkan tahun kelahiran ganjil, sedangkan biru menunjukkan tahun kelahiran genap. Meski begitu, kedua warna tersebut tidak menentukan keabsahan KTP sebagai identitas resmi. Selama data sesuai ketentuan, warga dapat menggunakan KTP untuk berbagai kebutuhan layanan publik. (iD/*)

Berita Terkait

Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya
4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening
Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik
Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

4 Komponen PKH Ini Sudah Bisa Tarik Bansos Tahap 3 dari Rekening

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Berita Terbaru