Intiperistiwa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah menutup secara permanen lebih dari 2.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran standar higiene dan sanitasi. Bahkan, pihaknya menemukan dapur yang berdiri di dekat kandang babi serta bangunan yang menempatkan area memasak tepat di bawah sarang burung walet.
Sudaryono menyampaikan temuan itu dalam acara Transformasi MBG 2.0 di Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. Selain menertibkan dapur yang tidak memenuhi standar, BGN kini memperkuat pemeriksaan melalui sistem penilaian kelayakan. Pemeriksaan tersebut menggunakan 14 indikator dan membagi hasilnya ke dalam empat kategori, mulai dari dapur layak hingga dapur yang harus ditutup permanen.
Sudaryono Ungkap Temuan Dapur MBG Tidak Higienis
Dalam pemaparannya, Sudaryono menyoroti sejumlah kondisi dapur SPPG yang menurutnya tidak memenuhi standar kebersihan.
Ia mencontohkan dapur yang berdiri di sebelah kandang babi. Selain itu, terdapat bangunan yang menggunakan lantai bawah untuk memasak, sedangkan bagian atasnya menjadi sarang burung walet.
“Sehingga ada dapur-dapur yang berdiri sebelahnya kandang babi, yang saya sampaikan tadi di bawah masak, di atas sarang burung walet. Ini insane, ini gila. Ini nggak bisa diteruskan, ini menurut saya ini adalah demonstrasi kebodohan,” ujar Sudaryono.
Temuan tersebut mendorong BGN menyisir dapur-dapur SPPG untuk memeriksa kelayakan fasilitas dan penerapan standar higiene sanitasi.
“Maka di era kita, kita sisir semua sehingga kami dengan SLHS tadi kami telah menutup dapur kira-kira lebih dari 2.000 dapur yang tidak memiliki syarat kelayakan higienis dan sanitasi. Nggak punya, tutup,” sambungnya.
Sudaryono kembali menegaskan bahwa BGN telah menghentikan operasional lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena persoalan kebersihan dan sanitasi.
BGN Gunakan 14 Indikator untuk Menilai Kelayakan Dapur
Pengawasan terhadap dapur MBG kini menggunakan mekanisme penilaian yang lebih terstruktur. Dalam siaran pers resmi pada 28 Oktober 2026, BGN menjelaskan bahwa pemerintah daerah atau Satgas MBG melakukan inspeksi berdasarkan 14 indikator kelayakan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut terbagi menjadi empat kategori. Setiap kategori memiliki konsekuensi berbeda terhadap operasional dapur.
Berikut empat kategori kelayakan yang diterapkan BGN:
- Layak. Dapur yang memenuhi standar dapat melanjutkan kegiatan operasional.
- Perbaikan minor. Dapur tetap boleh beroperasi sambil memperbaiki kekurangan ringan. Contohnya, peralatan memasak yang belum memadai.
- Perbaikan mayor. BGN menghentikan sementara operasional dapur sampai pengelola menyelesaikan kekurangan fasilitas. Perbaikan dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta fasilitas penyimpanan bahan pangan.
- Tidak layak. Dapur yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi harus menghentikan operasional secara permanen.
Klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa hasil inspeksi tidak selalu berujung pada penutupan. BGN memberikan kesempatan perbaikan bagi dapur yang masih memenuhi kriteria untuk melanjutkan operasional.
Sebaliknya, dapur dengan kondisi lingkungan yang dinilai tidak layak dapat menerima tindakan lebih tegas berupa penutupan permanen.
Penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan ini tercantum dalam siaran pers resmi BGN tentang 14 indikator dan empat kategori kelayakan SPPG.
Aturan SLHS dan Konsekuensi bagi Dapur yang Melanggar
Selain kondisi fisik dapur, BGN juga menyoroti kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sudaryono mengungkap adanya praktik pemalsuan sertifikat tersebut.
“Ada juga praktik-praktik misalnya SLHS-nya ternyata palsu, ada. Ada. Tapi ya itu semua sekarang diperiksa polisi semua yang palsu yang dan lain sebagainya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS saja belum menjamin suatu dapur memenuhi seluruh standar kelayakan. Karena itu, BGN tetap memeriksa kondisi fasilitas dan pelaksanaan sanitasi di setiap SPPG.
“Intinya punya SLHS saja, punya sertifikasi laik higienis dan sanitasi, punya sertifikatnya saja itu belum tentu dapurnya layak, apalagi tidak punya. Jadi, yang tidak punya kami tutup. Bahkan kami sudah menutup lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena terkait urusan higienis dan sanitasi ini,” lanjutnya.
Kewajiban SLHS juga memiliki dasar hukum melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN.
Pasal 16 mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS. Pengelola harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat tiga hari kerja setelah dapur mulai beroperasi.
Namun, aturan tersebut juga mengatur proses bagi dapur yang sudah mengajukan permohonan tetapi belum menerima sertifikat. Pengelola wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan, termasuk sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan, pemeriksaan sampel pangan, serta inspeksi kesehatan lingkungan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau puskesmas.
Peraturan itu juga menetapkan bahwa penerbitan SLHS paling lama tiga bulan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Pasal 27 mengatur masa peralihan bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Mereka harus memenuhi kewajiban tersebut paling lambat tiga bulan sejak peraturan diundangkan. Apabila belum memiliki SLHS setelah tenggat tersebut, BGN menghentikan operasional sementara sampai sertifikat terbit.
Dengan demikian, aturan membedakan penghentian sementara untuk pemenuhan persyaratan dan penutupan permanen akibat ketidaklayakan atau pelanggaran berat.
Adapun Pasal 26 mengatur sanksi bagi SPPG yang melanggar ketentuan. Bentuknya meliputi penghentian sementara produksi dan distribusi, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga penghentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
Ketentuan tersebut dapat dibaca dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
BGN Benahi Yayasan dan Pengadaan Program MBG
Tidak hanya menertibkan dapur, Sudaryono juga menyoroti pengelolaan yayasan yang menaungi SPPG.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan membedakan yayasan berdasarkan pemilik atau pihak yang berada di belakangnya. Jika pengelola terbukti melanggar ketentuan, BGN akan mengambil tindakan sesuai aturan.
Sudaryono juga menyoroti pengadaan barang yang dinilainya tidak masuk akal. Ia mencontohkan pengadaan kaus kaki dan seprai yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelayanan makanan bergizi.
Ke depan, ia menegaskan BGN akan memperketat pengawasan terhadap pengadaan barang dan pengelolaan program.
Pembenahan tersebut sejalan dengan tiga prioritas MBG 2.0 yang diumumkan BGN pada 29 Oktober 2026. Ketiganya meliputi pemberantasan praktik koruptif, penguatan tata kelola dan pengawasan, serta transparansi dan kolaborasi.
BGN juga menyatakan akan memperkuat pengawasan keamanan pangan dari pengadaan bahan baku hingga makanan diterima masyarakat. Langkahnya mencakup kewajiban SLHS, penggunaan juru masak berpengalaman, inspeksi mendadak, apel harian, serta pemantauan dapur melalui CCTV yang terhubung ke pusat dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan.
Arah pembenahan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya mengejar jumlah dapur yang beroperasi. Kualitas fasilitas, keamanan bahan pangan, kepatuhan pengelola, dan pengawasan penggunaan anggaran juga menjadi bagian dari evaluasi program MBG.
Melalui penertiban dan penguatan pengawasan tersebut, BGN berupaya memastikan setiap dapur memenuhi standar sebelum melayani penerima manfaat. Keamanan dan kelayakan makanan harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (iD/*)











Komentar