Intiperistiwa.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menjadi perhatian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil analisis geospasial mengidentifikasi 119,32 hektare kawasan di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Merespons temuan tersebut, tim gabungan menggelar patroli dan penertiban pada Kamis (5/11/2026). Petugas menyisir kawasan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah bekas galian PETI dengan luas sekitar 3,5 hektare di kawasan Penetai.
Kedua angka tersebut memiliki dasar pengukuran berbeda. Angka 119,32 hektare berasal dari analisis geospasial kawasan terdampak. Sementara itu, 3,5 hektare merupakan perkiraan luas lokasi bekas galian yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan.
Empat Aliran Sungai Masuk Penelusuran PETI di TNKS
Penelusuran kawasan TNKS mencakup empat aliran sungai yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Keempatnya meliputi:
-
Sungai Penetai.
-
Sungai Batang Maliki.
-
Sungai Batang Masumai.
-
Sungai Batang Tabir.
Tim gabungan juga menyisir sejumlah lokasi di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Lokasi tersebut meliputi kawasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Tim juga memeriksa Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, dan Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dalam penelusuran di sekitar Desa Air Liki, petugas menemukan lokasi bekas penambangan di sepanjang aliran sungai. Tim juga menemukan alat berat dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya melalui pemantauan udara.
Kepala Seksi TNKS Wilayah I Kerinci, David, menjelaskan bahwa analisis geospasial menunjukkan luas kawasan terdampak di wilayah Penetai mencapai 119,32 hektare.
Petugas Temukan Bekas Galian PETI dan Bongkar Pondok
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan hasil pemeriksaan tim gabungan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung saat patroli.
“Namun, ditemukan sejumlah lokasi bekas galian PETI yang sudah ditinggalkan,” kata Nolly.
Sebagai langkah pencegahan, tim memasang tiga papan larangan di sejumlah titik kawasan TNKS. Papan tersebut berfungsi sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan hutan.
Selain itu, petugas membongkar dan membakar pondok-pondok yang menurut hasil pemeriksaan menjadi sarana pendukung aktivitas PETI.
Penertiban tersebut melibatkan Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, dan Balai Besar TNKS. Seluruh unsur bekerja sama untuk mengawasi kawasan hutan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul.
Pengawasan Kawasan Konservasi Perlu Berkelanjutan
Penertiban PETI di kawasan TNKS menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kejaksaan Tinggi Jambi mendukung sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan. Selain mencegah aktivitas ilegal, langkah tersebut juga mendukung perlindungan kawasan konservasi.
Dengan demikian, patroli dan penertiban perlu berjalan secara berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya menyasar lokasi bekas pertambangan, tetapi juga kawasan lain yang berpotensi menjadi sasaran aktivitas PETI.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Merangin. (iD/*)










Komentar