Intiperistiwa.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM akan menjalankan program tersebut di berbagai daerah.
Program ini mengusung tema “Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM.” Melalui program tersebut, pemerintah ingin memperkuat pembinaan Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.
Selain itu, kementerian juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, nilai-nilai HAM dapat tumbuh lebih dekat dengan kehidupan warga.
Tersedia 200 Formasi di Seluruh Indonesia
Kementerian HAM menyediakan sebanyak 200 formasi Penggerak HAM Tahun 2026. Nantinya, peserta yang lolos akan bertugas di Calon Desa, Kelurahan, atau Kampung Binaan Sadar HAM.
Penempatan akan mengikuti lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelamar perlu memahami ketentuan wilayah penugasan sejak awal.
Rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu HAM, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik. Selain itu, pengalaman sosial juga menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Pendaftaran Dibuka 20 Juni
Pendaftaran Penggerak HAM 2026 berlangsung secara daring. Peserta dapat mengajukan lamaran mulai 20 hingga 24 Juni 2026.
Karena waktu pendaftaran cukup singkat, calon pelamar perlu menyiapkan seluruh dokumen lebih awal. Dengan begitu, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.
Persyaratan Umum Pelamar
Kementerian HAM menetapkan sejumlah syarat dasar bagi setiap pelamar. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta juga perlu menunjukkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat. Hal itu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas nantinya.
Pengalaman yang Diutamakan
Kementerian HAM memberi perhatian khusus terhadap pengalaman kerja maupun organisasi yang relevan. Oleh sebab itu, pelamar dengan rekam jejak sosial memiliki peluang lebih besar.
Pengalaman yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pendampingan sosial.
- Pelayanan publik.
- Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan pengalaman tersebut, peserta diharapkan mampu beradaptasi saat mendampingi masyarakat.
Kelompok yang Tidak Dapat Mendaftar
Di sisi lain, kementerian menetapkan sejumlah kategori yang tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini bertujuan menjaga independensi program.
Pelamar tidak boleh berstatus sebagai:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Calon PPPK (CPPPK).
- PPPK.
- PPPK Paruh Waktu.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Aparatur Desa, Kelurahan, atau Kampung.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh menjalani hukuman disiplin maupun sanksi administratif dari instansi berwenang.
Ketentuan Tambahan yang Wajib Dipatuhi
Kementerian HAM juga menetapkan sejumlah ketentuan lain. Peserta wajib mematuhi seluruh aturan tersebut selama proses seleksi.
Pelamar tidak boleh:
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Terlibat dalam politik praktis.
- Berstatus lulus seleksi ASN yang masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang telah dicabut status hukumnya.
Dengan demikian, program ini tetap berjalan secara profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.
Kemampuan yang Harus Dimiliki
Selain persyaratan administratif, peserta juga perlu memiliki kemampuan pendukung. Kemampuan tersebut akan membantu pelaksanaan tugas di lapangan.
Pelamar harus mampu:
- Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa, kelurahan, atau kampung.
- Mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan internet.
- Melakukan pendampingan serta penguatan kapasitas masyarakat.
Oleh karena itu, kemampuan teknis dan sosial sama-sama memegang peranan penting.
Syarat Domisili dan Fasilitas Kerja
Pelamar wajib berdomisili sesuai wilayah penempatan. Peserta harus membuktikannya melalui dokumen resmi.
Dokumen domisili meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Selain itu, peserta juga harus bersedia bekerja penuh waktu. Selama masa perjanjian kerja, peserta tidak boleh bekerja di instansi lain.
Tak hanya itu, pelamar juga wajib memiliki laptop atau komputer beserta perangkat pendukung lainnya untuk menunjang pekerjaan.
Persyaratan Kesehatan
Peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Selain itu, peserta juga harus menyertakan surat keterangan sehat rohani.
Kemudian, peserta yang lolos seleksi akhir wajib menyerahkan surat bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut harus berasal dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga berwenang.
Jadwal Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Berikut tahapan seleksi yang telah ditetapkan Kementerian HAM:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi | 10–19 Juni 2026 |
| Pendaftaran seleksi | 20–24 Juni 2026 |
| Seleksi administrasi | 25–30 Juni 2026 |
| Pengumuman hasil administrasi | 1 Juli 2026 |
| Masa sanggah | 2–3 Juli 2026 |
| Pengumuman pascasanggah dan jadwal esai | 6 Juli 2026 |
| Seleksi Kompetensi Bidang HAM (esai) | 7–10 Juli 2026 |
| Pengumuman hasil esai dan jadwal wawancara | 17 Juli 2026 |
| Wawancara calon Penggerak HAM | 21–24 Juli 2026 |
| Pengumuman akhir | 27 Juli 2026 |
Link Pendaftaran Resmi
Peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi berikut:
https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/
Sementara itu, informasi lengkap mengenai pengumuman rekrutmen tersedia melalui:
https://kemenham.go.id/publikasi/pengumuman-rekrutmen-penggerak-ham-2026
Melalui program ini, Kementerian HAM berharap masyarakat dapat berperan aktif memperkuat budaya sadar HAM hingga tingkat desa, kelurahan, dan kampung. Dengan keterlibatan warga, nilai-nilai hak asasi manusia diharapkan semakin mengakar dalam kehidupan sehari-hari.(id/*)










Komentar