Intiperistiwa.com – Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi balpres atau pakaian bekas impor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aparat mengungkap dua kasus berbeda. Selain di Jakarta, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Kalimantan Barat. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kepatuhan aturan impor dan melindungi industri nasional.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku impor ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” ujar Purbaya, Selasa (23/6/2026).
Bermula dari Informasi Pengiriman Kapal
Kasus di Tanjung Priok bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Kapal tersebut mengangkut total 268 kontainer saat tiba di pelabuhan.
Selanjutnya, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian memanfaatkan teknologi pemindaian untuk memastikan isi muatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 43 kontainer terindikasi memuat balpres. Karena itu, petugas langsung menyegel seluruh kontainer dan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hingga 22 Juni 2026, tim telah memeriksa 19 kontainer. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bal berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Selain itu, Bea Cukai memperkirakan total muatan dalam 43 kontainer mencapai 4.687 bal. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp37,5 miliar.
Pengembangan Kasus hingga Kalimantan Barat
Setelah mengungkap temuan di Tanjung Priok, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan kasus.
Petugas kemudian menggelar operasi lanjutan pada 19 hingga 21 Juni 2026 di dua lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas impor ilegal.
Nilai barang yang diamankan dalam operasi lanjutan itu mencapai sekitar Rp16,48 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi balpres ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Purbaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini lahir dari kerja sama berbagai lembaga. Bea Cukai berkolaborasi dengan Bais TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri dalam proses penindakan.
Ancaman bagi Industri dan Kesehatan
Purbaya menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga membawa risiko lain yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit. Virus maupun bakteri dapat menempel pada barang yang masuk tanpa pengawasan memadai.
Selain itu, peredaran balpres ilegal juga menekan daya saing industri tekstil nasional. Akibatnya, produk dalam negeri menghadapi persaingan yang semakin berat di pasar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama memastikan jajarannya akan terus memperkuat pengawasan. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan meningkatkan penindakan terhadap peredaran barang impor ilegal.
Djaka juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai aturan. Dengan kepatuhan tersebut, iklim usaha yang sehat dan adil dapat terus terjaga.(iD/*)










Komentar