PSI Ungkap Jokowi Segera Berjaket Partai, Kaesang Disebut Sudah Hitung Momentumnya

PSI memastikan pengumuman Jokowi akan berlangsung terbuka dan disampaikan langsung oleh Kaesang Pangarep.

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PSI Ungkap Jokowi Segera Berjaket Partai, Kaesang Disebut Sudah Hitung Momentumnya. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng/publika)

PSI Ungkap Jokowi Segera Berjaket Partai, Kaesang Disebut Sudah Hitung Momentumnya. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng/publika)

Intiperistiwa.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi sinyal kuat terkait bergabungnya Joko Widodo. Presiden ke-7 RI itu di sebut segera menerima jaket partai.

Ketua DPP PSI, Bestari Barus, mengatakan proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat. Bahkan, Jokowi berpeluang mengenakan jaket PSI sebelum menjalani agenda keliling Indonesia.

Bestari menilai Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, telah mempertimbangkan momentum yang tepat. Karena itu, partai masih menahan pengumuman resmi.

“Harapan kita begitu. Mas Kaesang punya hitung-hitungan politik yang matang terkait momentum tersebut,” ujar Bestari saat di hubungi, Minggu (14/6/2026).

Pengumuman Akan Melibatkan Media

PSI memastikan proses pengumuman tidak berlangsung secara tertutup. Partai akan menyampaikan informasi itu secara terbuka kepada masyarakat.

Bestari menegaskan media akan menjadi pihak pertama yang menerima informasi resmi. Dengan demikian, publik dapat mengikuti proses tersebut secara langsung.

Baca Juga :  Punya KTP Tapi Tidak Tahu Arti 16 Digit NIK? Ini Penjelasannya

“Saya kira media akan menjadi yang utama menerima rilisnya. Kami tentu juga mengundang media,” katanya.

Meski begitu, Bestari belum mengungkap tanggal pasti penyematan jaket. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Kaesang Pangarep.

Menurutnya, hanya Ketua Umum PSI yang berwenang menentukan waktu, tempat, dan bentuk pengumuman.

Simbol Resmi Bergabung dengan PSI

Bestari menjelaskan bahwa jaket PSI memiliki makna simbolis. Penyematan itu akan mempertegas posisi politik Jokowi.

Ia mengungkapkan Jokowi sebenarnya pernah menerima jaket PSI. Namun, momen mendatang akan menjadi simbol resmi.

“Jaket itu memang pernah di sematkan. Namun, Mas Kaesang nanti akan mengumumkannya secara simbolis pada waktu yang di tentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bestari menyebut Jokowi akan mengemban jabatan Ketua Dewan Pembina PSI. Karena itu, penyematan jaket menjadi penanda resmi atas posisi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Monadi Evaluasi RSUD Bukit Kerman, Fokus Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Tegaskan Perubahan Sikap Politik

Bestari juga menyoroti pentingnya pemahaman publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penegasan yang lebih jelas.

Ia menilai simbol partai memiliki arti lebih kuat di banding pernyataan semata. Oleh sebab itu, PSI memilih jalur pengumuman resmi.

“Yang paling penting, publik memahami bahwa Pak Jokowi bukan sekadar menyampaikan kata-kata,” kata Bestari kepada wartawan, Sabtu (13/6).

“Setelah penyematan jaket dan pengumuman resmi Ketua Umum, publik akan memahami bahwa Pak Jokowi sudah bersama PSI dan tidak lagi bersama PDI,” lanjutnya.

Hingga kini, PSI belum menetapkan jadwal penyematan jaket tersebut. Namun, partai memastikan pengumuman itu akan segera di lakukan secara terbuka.(id/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru